Jakarta (KN) – Guna membahas persiapan eksekusi terpidana mati gelombang kedua, enam Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) yang berkaitan dengan para terpidana telah menemui Jaksa Agung HM Prasetyo.Dikatakan Kapuspenkum Kejagung Tony Tribagus Spontana, enam Kajati itu berasal dari Bali, DKI, Banten, Jawa Timur, Sumsel dan Yogyakarta. Menurut Tony, pelaksanaan eksekusi mati dipimpin langsung oleh para Kajati daerah sesuai tempat penahanan terpidana tersebut. Persiapan itu, kata Tony, terkait persiapan teknis. Salah satunya persoalan anggaran guna melakukan perubahan lokasi eksekusi.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, ada 10 terpidana mati kasus narkotika yang akan dieksekusi serentak di Nusakambangan. Dari 10 terpidana itu, dua orang merupakan warga negara Australia, Andrew Chan dan Myuran Sukumaran. Kerena itu, perlu dirubah kapasitas lokasi eksekusi yang kiranya hanya dapat menampung lima orang.
“Para Kajati sudah berkoordinasi dengan Jaksa Agung, terkait persiapan akhir pelaksanaan eksekusi mati yang akan digelar di Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah. Kita masih perlu melakukan aneka pekerjaan, agar proses kedatangan, sel khusus isolasi dan tempat eksekusi sesuai dengan ketentuan, sekaligus menampung rohaniawan, ahli media serta pihak terkait,” tutur Tony Spontana saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (19/2/2015).
Pihak Lapas Nusakambangan sendiri perlu merenovasi kamar baru dengan membentuk tembok. Selain itu memilih lokasi alternatif plan A dan plan B. Korps Adhyaksa harus merogoh kocek sekitar Rp 10 juta terkait biaya perombakan Lapas dan tempat eksekusi. Biaya itu diluar anggaran keseluruhan untuk satu terpidana sebesar Rp 200 juta. “Tindakan ini sebagai bentuk komitmen, agar eksekusi mati dapat dilakukan dan tidak menimbulkan efek psikologis,” ujar dia.
Pemindahan dua ‘Bali Nine’ dari Lapas Kerobogan Bali ke Nusakambangan sendiri terpaksa ditunda. Hal itu disebabkan adanya kendala dalam persiapan teknis maupun alasan moral. Dikatakan Tony, terkait masalah teknis pihaknya terkendala lokasi pelaksanaan eksekusi. Sedangkan di sisi moral yakni untuk merespon pemerintah Australia yang meminta penundaan eksekusi dua warga negaranya Andrew Chan dan Myuran Sukumaran. Namun demikian eksekusi itu tetap akan dilakukan. “Atas hal itu, kejaksaan memberikan kesempatan kepada Andrew Chan dan Myuran Sukumaran untuk bertemu dengan keluarganya. Namun rencana eksekusi on schedule,” imbuh dia.
Selain, dua anggota ‘Bali Nine’, eksekusi gelombang kedua juga berlaku pada delapan terpidana kasus narkotika lainnya. Mereka terdiri dari beberapa negara yakni, Brasil, Perancis, Nigeria, Ghana dan seorang Warga Negara Indonesoa (WNI) yaitu Zainal Abidin. (red)