
Jakarta, mediakorannusantara.com – Peraturan Presiden (Perpres) tentang Tata Kelola Makan Bergizi Gratis (MBG) ditargetkan selesai pekan ini. Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi, mengatakan perpres tersebut digodok untuk menyempurnakan program MBG dan mencegah terulangnya insiden yang tidak diinginkan, seperti keracunan.
”Minggu ini harus selesai. Sebenarnya program (MBG) sudah jalan, nah perpres ini untuk menyempurnakan atau memperbaiki semaksimal mungkin pelaksanaannya,” kata Prasetyo Hadi di Lapangan Silang Monas, Jakarta, Minggu (5/10).
Prasetyo, yang akrab disapa Pras, menjelaskan bahwa rancangan perpres disusun secara lintas kementerian/lembaga. Hal ini dilakukan dengan mempertimbangkan berbagai masukan dan kejadian yang terjadi belakangan ini, seperti kasus keracunan.
”Kami tentu ingin program ini berjalan dengan sebaik-baiknya. Kami antisipasi sebanyak mungkin celah terjadinya hal yang tidak kita inginkan sebagai bentuk evaluasi dan perbaikan ke depan,” tambahnya.
Perbaikan Kekurangan, Bukan Penghentian Program
Menanggapi permintaan untuk menghentikan program MBG, Prasetyo Hadi menegaskan bahwa kekurangan yang ada, termasuk insiden keracunan, harus diperbaiki dan menjadi bahan evaluasi, bukan alasan untuk menghentikan program.
”Bukan programnya kemudian harus dihentikan. Tidak. Kekurangan yang terjadi itu yang kita perbaiki karena data juga mengatakan bahwa di tempat-tempat yang terjadi permasalahan hampir semuanya karena tidak menjalankan prosedur seperti yang seharusnya,” jelasnya, seraya berharap insiden serupa tidak terulang setelah perpres terbit.
Pembagian Tugas dalam Perpres
Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, sebelumnya menjelaskan bahwa Perpres Tata Kelola MBG akan mengatur secara rinci peran, fungsi, dan tugas masing-masing kementerian/lembaga hingga pemerintah daerah dalam pelaksanaan program.
Dalam draf perpres tersebut:
BGN ditetapkan sebagai penyelenggara dan berwenang melakukan intervensi.
Kementerian Kesehatan berperan dalam pengawasan, terutama aspek kesehatan dan keselamatan.
Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga menangani penyaluran MBG untuk ibu hamil dan ibu menyusui.
Pemerintah daerah bertugas menyiapkan berbagai infrastruktur penunjang.
Kementerian Pertanian dan Kementerian Kelautan dan Perikanan membina petani, peternak, dan nelayan untuk meningkatkan produksi bahan baku MBG.
Selain pembagian peran, perpres ini juga memuat aturan teknis, seperti standar makanan yang layak, aspek sanitasi dan kebersihan, mekanisme penanganan korban keracunan, serta penguatan rantai pasok pangan.(Wa/at)
