KORAN NUSANTARA
indeks Surabaya

Peringati May Day, Walikota Jamu Ratusan Buruh Dengan Makanan Khas Surabaya

Ratusan buruh memadati pesta musik di Taman Surya Ratusan buruh memadati pesta musik di Taman SuryaSurabaya (KN) – Banyak cara yang dilakukan para Serikat Pekerja dan Buruh dalam memperingati Hari Buruh se-Dunia. Ada yang melakukan demonstrasi dalam menyampaikan pendapatnya. Namun, di Kota Surabaya perayaan ‘May Day’ sedikit berbeda. Seluruh Pekerja yang tergabung dalam serikat buruh se-Kota Surabaya menggelar apel, Rabu (1/5/2013), di Taman Surya (halaman balai Kota) Surabaya diikuti 28 perwakilan serikat pekerja dan buruh.

Beberapa organisasi pekerja tersebut diantaranya DPC KSPSI Surabaya, DPC FSP KEP Surabaya, DPC FSP LEM, DPC FSP TSK, DPC Sarbumusi, DPC SPN, DPC Produktiva, DPC PPMI, DPC PBS, DPC FKUI SBSI. Tiap serikat pekerja menyertakan 40 orang perwakilan.

Dalam kesempatan tersebut, para buruh menyampaikan pernyataan  tuntutan sikap untuk segera mereformasi, koreksi, dan perbaikan menyeluruh terhadap pemerintah Kota Surabaya , Polrestabes Surabaya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Kejari Tanjung Perak, Pengadilan Negeri Surabaya, dan para pengusaha Surabaya.

Ada beberapa poin pernyataan sikap pekerja/buruh kepada Walikota Surabaya.  Diantaranya agar memerintahkan kepada pengawas Ketenagakerjaan Disnaker Kota Surabaya untuk turun ke lapangan atas laporan pekerja/buruh dengan waktu maksimal 3×24 jam. Memerintahkan kepada mediator Disnaker Kota Surabaya agar proses mediasi maksimal 50 hari kerja. Kemudian melakukan pengawasan bersama terhadap Tenaga Kerja Asing (TKA) bersama aparatur terkait agar tidak terjadi penyimpangan TKA. Serta, memberikan dana pembinaan dan pemberdayaan pekerja tiap tahun secara proporsional dan berkelanjutan.

Sementara tuntutan pekerja kepada Polrestabes Surabaya, Polres Tanjung Perak, Kejari Surabaya. Diantaranya agar menindak tegas pelanggaran union busting terhadap pengusaha yang melanggar, merespon dan memeriksa dengan tuntas pengaduan pekerja terhadap pelanggaran tindak pidana kejahatan ketenagakerjaan, hindarkan kriminalisasi ketenagakerjaan pada pekerja. Serta, mengusut tuntas tindak pidana kejahatan ketenagakerjaan.
Sedangkan untuk Pengadilan Negeri Surabaya, SPSB menyampaikan tuntuta agar memudahkan proses eksekusi dan sita jaminan atas hak pekerja yang dilanggar oleh pengusaha, mendirikan dan memberikan anggaran Posbakum bagi pekerja/buruh di Surabaya. Serta, menindak tegas oknum hakim PHI yang melakukan jual beli perkara dengan pengusaha.
Dalam kesempatan itu, Walikota Surabaya, Tri Rismharini bersama instansi terkait dan buruh melepas burung sebagai tanda kebebasan berserikat, berpendapat, guna kepentingan para buruh se-Kota Surabaya dan Indonesia. Tak hanya itu, Pemkot Surabaya menjamu para pekerja dengan makanan khas Surabaya. Untuk lebih menyemarakkan acara, para pekerja dihibur musik dangdut dan pembagian door prize. Hadiah utama yang disediakan 2 unit sepeda motor, total 1000 hadiah yang dibagikan.

Dalam sambutannya, Walikota mengucapkan selamat Hari Buruh se-Dunia. Risma juga berjanji akan menyampaikan surat pernyataan sikap para pekerja kepada instansi terkait. “Saya akan berusaha untuk memenuhi tuntutan para pekerja. Kita harus bersama-sama mengawal apa yang menjadi tuntutan para buruh di Surabaya. Apa yang dirasakan buruh Pemkot juga merasakan. Mari kita bersatu menjaga kondusifitas Kota Surabaya,” ujarnya dihadapan para peserta apel.

Menurut Walikota perempuan pertama di Surabaya ini, apapun masalah yang dihadapi buruh hendaknya disampaikan kepada Pemkot Surabaya. Nantinya, Pemkot Surabaya akan mengkomunikasikan permasalahan tersebut kepada pihak yang terkait.  “Tidak ada masalah yang tidak bisa diselesaikan,” tuturnya.

Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Surabaya, Dwi Purnomo mengatakan Kota Surabaya memang beda dengan kota/kabupaten lainnya dalam menyambut Hari Buruh Internasional. Ini adalah kegiatan dari rekan-rekan serikat buruh/pekerja sendiri. Kami hanya memfasilitasi apa yang diinginkan rekan-rekan.

Ditegaskan Dwi, Disnaker Kota Surabaya tidak memiliki kuasa untuk mengendalikan para pekerja di Kota Pahlawan agar tidak tidak menggelar demontrasi di jalanan, yang tentunya hal tersebut dapat mengganggu kenyamanan masyarakat pengguna jalan. Namun, kegiatan Apel Akbar tersebut merupakan kesepakatan bersama dan juga keinginan dari para pekerja sendiri.

Sementara itu, Wartoyo salah satu buruh yang bekerja di PT. Salim Infomas Pratama Tanjung Perak, Surabaya mengatakan langkah yang dilakukan Pemkot Surabaya sangat bagus. Sebab, apel seperti ini mampu menggalang persatuan dan kesatuan para buruh se-wilayah Surabaya.

“Buruh di Surabaya sangat berbeda dalam menyampaikan tuntutan hak-haknya. Kami menyampaikan apresiasi tidak dengan cara-cara arogan. Melainkan melalui jalur yang benar. Kedepannya, buruh se-Surabaya harus tetap bersatu jangan sampai terpecah belah. Supaya, kehidupan buruh sejahtera,” harapnya. (anto)

Related posts

Usut Kasus Bocornya Pipa gas Di Bungurasih, Polres Sidoarjo Panggil Inspektorat Dirjen Migas

kornus

APEMINDO Dukung Langkah KPK Menindak Tegas Pengemplang Pajak dan Royalti

kornus

Baku Tembak di Papua, 2 Prajurit TNI Anggota Pamrahwan Tewas

redaksi