Surabaya (MediaKoranNusantara.com) – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) resmi disahkan dalam sidang paripurna DPRD Provinsi Jawa Timur.
Perda tersebut ditandatangani secara langsung oleh Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa bersama Pimpinan DPRD Jatim dalam sidang paripurna di Gedung DPRD Provinsi Jatim, Senin (21/3/2022).
Wakil Ketua DPRD Jatim, Sahat Tua Simanjuntak mengatakan, bahwa Perda Pelindungan PMI menjadi sebuah legacy dan langkah yang bagus. Karena Perda ini merupakan inisiatif dari DPRD Jatim untuk memberikan sebuah pelindungan kepada PMI sejak awal hingga mereka bekerja di luar negeri dan bahkan kembali.
“Jadi, ada sebuah kepastian dan campur tangan negara khususnya Pemerintah Provinsi Jatim dalam rangka pelindungan bagi Pekerja Migran Indonesia,” kata Sahat Tua Simanjuntak saat ditemui seusai sidang paripurna.
Menurut Sahat, Perda Pelindungan PMI juga menuntut konsekuensi termasuk kepada lembaga-lembaga penyedia jasa tenaga kerja untuk bisa mengupgrade terkait dengan pendidikan, pelatihan dan sebagainya. “Dan juga terkait mereka yang pada dasarnya selama ini bekerja di luar negeri mengalami sedikit kendala melakukan komunikasi di Indonesia,” ujar dia.
Berkaitan dengan ini, lanjut Sahat, maka Pemprov Jatim sudah bisa terlibat secara langsung dan aktif untuk memfasilitasi dan memproteksi PMI yang bekerja di luar negeri. Bahkan fasilitasi juga dapat diberikan kepada keluarga PMI yang menanti di Indonesia.
“Kita patut apresiasi Komisi E (DPRD Jatim) selaku penggagas inisiator lahirnya Perda Pelindungan PMI dan keluarganya. Jadi (pelindungan diberikan) tidak hanya pekerja saja, tapi juga keluarganya,” tegas dia.
Politisi Partai Golkar itu menambahkan, bahwa Perda Pelindungan PMI sudah difasilitasi oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Dia optimistis Perda tersebut dapat dilaunching dan dibuatkan Peraturan Gubernur (Pergub) pada tahun ini.
“Insya Allah tahun ini sudah bisa akan dilaunching dan akan dibuatkan Peraturan Gubernurnya untuk pelaksana dari pada secara teknis Perda ini,” pungkas Sahat. (KN01)
Foto : Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjutak bersama Gubernur Khofifah tandatangani pengesahan Perda Perlindungan Tenaga Migran Indonesia dalam sidang paripurna di Gedung DPRD Provinsi Jatim, Senin (21/3/2022).