KORAN NUSANTARA
Headline indeks Jatim

Perda Keperawatan Disahkan, Beri Kepastian Legitimasi Hukum bagi Perawat di Jatim

Surabaya (mediakorannusantara.com) – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Keperawatan resmi disahkan. Perda Keperawatan inisiatif dari Komisi E DPRD Jawa Timur itu disahkan dalam agenda Rapat Paripurna di Gedung DPRD Jatim, Jumat (2/12/2022).

Wakil Ketua Komisi E DPRD Jawa Timur, Hj. Hikmah Bafaqih mengatakan, Perda Keperawatan bertujuan untuk memberikan perlindungan menyeluruh kepada para perawat di Jatim.

“Awal tujuannya sebenarnya ideal untuk melakukan perlindungan yang agak menyeluruh tentang perawat dan praktik keperawatan. Setelah berdiskusi dengan banyak pihak, itu lebih kita sederhanakan ke Perda Keperawatan,” kata Hikmah Bafaqih ditemui usai rapat paripurna.

Ia mengaku bersyukur karena dalam draft Perda Keperawatan tidak banyak pasal yang diubah atau dihapuskan oleh Biro Hukum Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) seperti halnya perda lain yang sudah disahkan. Karena dalam Perda Keperawatan ini tidak banyak pasal yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan lainnya.

“Sesuatu yang tidak terjadi ketika kita menginisiasi perda lain, misalnya Perda Pesantren dan Perda Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. Yang ini (Perda Keperawatan) tidak, karena kita cukup hati-hati untuk tidak ada pasal-pasal yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan lainnya,” Hikmah Bawaqih ditemui seusai rapat paripurna.

Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu lantas menjelaskan latar belakang Komisi E menginisiasi Perda Keperawatan. Pertama, pihaknya memandang bahwa perawat merupakan kategori Tenaga Kesehatan (Nakes) dengan jumlah terbanyak di Indonesia dan khususnya Jawa Timur.

“Kalau nakes dikumpulkan termasuk dokter, laborat dan sebagainya, perawat itu menduduki posisi terbesar. 80 persen nakes kita itu perawat baik di Indonesia maupun di Jawa Timur,” papar Hikmah. Bawaqih.

Selain banyaknya jumlah perawat di Jawa Timur, pihaknya juga melihat, jika nakes dalam kategori ini menjadi garda terdepan dalam pelayanan kesehatan. Sehingga berisiko untuk tertular penyakit atau mendapatkan perlakuan yang tidak baik juga sangat tinggi.

“Karenanya inisiasi Perda (Keperawatan) itu diarahkan ke sana. Ditambah lagi kita hendak memberikan perlindungan secukupnya agar perawat Ponkesdes (Pondok Kesehatan Desa) itu tetap terlindungi seterusnya,” ujarnya.

Maka dari itu, Hikmah menilai jika perawat Ponkesdes juga perlu adanya legitimasi hukum selevel Perda. Ini untuk memastikan jika Ponkesdes beserta perawat di dalamnya akan tetap terjaga ketika siapapun Kepala Daerah di Jatim nanti.

“Maka Komisi E beranggapan bahwa produk asli dari Pemprov Jatim yaitu Ponkesdes harus dipertahankan siapapun rezim penguasanya. Itu juga termaktub di satu bagian khusus di Perda (Keperawatan) itu,” tutur dia.

Perlindungan seperti apa yang diberikan dalam Perda Keperawatan? Hikmah pun menjelaskan, bahwa yang pertama adalah peningkatan kompetensi. Kedua, perlindungan dalam praktiknya dan ketiga adalah perlindungan masyarakat atas kemungkinan praktik salah yang dilakukan oleh perawat.

“Sekalipun ini kasuistis, tapi kan ada perawat yang membuka layanan kesehatan. Kadang-kadang memang (perawat buka layanan) juga didesak oleh permintaan masyarakat, karena kecocokan, karena jauhnya akses dengan layanan kesehatan lain atau karena murah,” kata dia.

“Sehingga kadang-kadang ada perawat, tapi tidak banyak itu melakukan praktik pengobatan (mandiri), meski itu tidak boleh,” lanjutnya.

Karenanya, melalui Perda Keperawatan ini, Komisi E DPRD Jatim berharap terjadinya penguatan organisasi profesi perawat. Kemudian juga memastikan Pemprov Jatim memberikan intervensi soal perlindungan terutama yang bekerja di rumah sakit milik pemerintah provinsi.

“Dan, bila dimungkinkan dengan kewenangan yang dimiliki oleh gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di daerah itu juga melakukan proses perlindungan untuk (perawat) yang bekerja di swasta,” harapnya.

Apalagi, kata dia, perawat yang bekerja di rumah sakit milik swasta belum dapat dipastikan apakah mereka sudah bekerja dengan layak atau tidak. “Kita agak susah sebenarnya untuk mengintervensi, tapi harus kita intervensi. Kita tidak tahu mereka bekerja dengan design work (layak) atau tidak ketika di sektor swasta,” jelasnya.

Selain itu, Hikmah juga menambahkan, bahwa ada pasal atau materi tambahan dalam Perda Keperawatan yang menyangkut akses perawat untuk bekerja ke luar negeri. Pasalnya, pihaknya juga memandang jika kebutuhan lapangan kerja bidang perawat ke luar negeri seperti Jepang sangatlah terbuka lebar.

“Dan mereka (orang luar negeri) memang spesifik sangat senang dengan perawat Indonesia. Nah, kekurangan kita itu akan memberikan pengayaan dari sisi bahasa dan sertifikasi standar mereka,” katanya.

Ia pun berpendapat, seandainya kedua hal tersebut menjadi alternatif untuk mengirim perawat muda yang masih lajang bekerja ke luar negeri, maka tentu akan mengurangi pengangguran. Sekaligus juga dapat membuka lapangan kerja dengan nilai honor yang tinggi.

“Nah, di Perda (Keperawatan) ini diatur bagaimana kemudian Pemerintah Provinsi (Jawa Timur) memfasilitasi itu. Jadi aspeknya banyak,” tandasnya. ((KN01)

Related posts

KPU: Anies nomor urut 1, Prabowo 2, Ganjar nomor 3

Jelang Pelaksanaan Musda Mulai Panas, Ketua DPC Mojokerto Ayub Busono Sentil Ketua DPC Demokrat Lumajang

kornus

PP Muhammadiyah tak setuju wacana BUMN diubah jadi Koperasi