KORAN NUSANTARA
Headline indeks Jatim

Perbedaan KUA PPAS P-APBD 2023 Kembali Terungkap, Penyertaan Modal PT Askrida Hanya Butuh Rp 3,140 M Tapi dalam Perangkaan TAPD Rp 46,86 M

Surabaya (mediakorannusantara.com) – Kecerobohan TAPD kembali terungkap dalam pembahasan P-APBD Jatim 2023. Kali ini soal perbedaan angka kebutuhan penyertaan modal untuk BUMD PT Askrida Jatim.

Dalam dokumen nota Keuangan Gubernur disajikan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) yang diketuai Sekdaprov Adhy Karyono tertulis Rp 46,86 M. Namun faktanya PT Askrida melalui Biro Perekonomian memastikan hanya butuh Rp 3,14 M. Bahkan hal tersebut sudah tertuang dalam draft Raperda Penyertaan Modal PT Askrida yang sudah dimasukkan ke Komisi C DPRD Jatim.

Kecerobohan itu diungkap Komisi C setelah rapat bersama Biro Perekonomian dan sejumlah BUMD pada Jumat (15/9/2023) sore.

Ketua Komisi C Abdul Halim mengatakan, Perangkaan  anggaran PT Askrida itu akhirnya disepakati Rp3 miliar 14 Juta Rupiah. Bukan Rp 46,86 Miliar.

“Sebenarnya udah disampaikan oleh Kelala Biro Perekonomian, bahwa penambahan penyertaan modal itu tidak bisa serta merta tapi harus melalui Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan (RUPS),” kata Abdul Halim kepada wartawan di DPRD Jatim.

Selain itu, Abdul Halim menyebut, belum adanya Peraturan Daerah (Perda) tentang penyertaan modal juga menjadi kendala dalam penambahan anggaran untuk PT Askrida.

“Kemudian juga harus ada Perda penyertaan modal sebagai cantolan hukumnya. Oleh karenanya, jadi clear untuk perangkaannya itu hanya Rp3,140 miliar,” ucap dia.

Ia mengatakan, bahwa memang ada perbedaan nilai ketika waktu diajukan dalam rapat di Badan Angaran (Banggar). Pertama yakni, Rp50 miliar dan penambahan terakhir dalam rapat Banggar Rp46,86 miliar. “Tapi akhirnya sudah diklarifikasi,” ungkap Halim.

Oleh demikian, politisi Partai Gerindra itu menyampaikan, bahwa penyertaan modal itu sepakat Rp3,140 miliar. Menurut dia, ini dilakukan supaya dana kepemilikan saham Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jatim tidak tereliminasi jika tidak sampai 3,1 persen.

“Sementara sekarang ini masih 2,9 persen. Kalau tidak ditambahi, maka kemudian ya tereliminasi saham yang dimiliki Pemprov Jatim,” tegasnya.

Abdul Halim juga menjelaskan, bahwa saham PT Askrida ini dimiliki oleh pemerintah kota/kabupaten se-Jawa Timur. Juga, pemerintah provinsi se-Indonesia.

Karenanya, Abdul Halim menyatakan bahwa penyertaan modal PT Askrida sepakat di angka Rp3,140 miliar. Dengan demikian, pencairan dana tersebut, bisa dilakukan sembari menunggu Perda. “Sudah clear Rp3,140 miliar. Makanya nanti nunggu Perda penyertaan modal ini selesai begitu,” sebutnya.

Di sisi lain, Abdul Halim menerangkan bahwa pihaknya mendapat informasi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait batas akhir dari evaluasi Raperda. Dimana batas terakhir evaluasi Raperda seluruh Indonesia ini maksimal sebelum tanggal 28 Oktober 2023.

“Sehingga kalau lebih dari 28 Oktober 2023, maka itu sudah masuk ke tahun 2024. Jadi penyertaan modal PT Askrida menunggu Perda, sebelum 28 Oktober,” tandasnya. (KN01)

 

Related posts

Gubernur Jatim Terima Penghargaan Pembina BPD Terbaik Indonesia 2017

kornus

DPRD dorong tulisan aksara Jawa di perluas

kornus

Paskomnas Gelar Pameran Buah Segar di Car Free Day Surabaya

kornus