KORAN NUSANTARA
Hallo Nusantara Headline hukum kriminal Nasional

Penyusunan DIM RUU TPKS, Pemerintah Komit Berantas TPKS

Jakarta,mediakorannusantara.com Undang-Undang (UU) tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) dapat mendorong masyarakat lebih berani melaporkan kasus kekerasan. Disamping itu, Hadirnya UU akan memberikan penguatan komitmen bagi seluruh pihak untuk melakukan penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak secara tuntas.

Demikian dikatakan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) Bintang Puspayoga dalam rakor penyusunan daftar inventarisasi masalah rancangan undang-undang tindak pidana kekerasan seksualDIM RUU TPKS, Jumat (4/2/2022) di Jakarta.

“Memberikan jaminan perlindungan dan rasa aman bagi setiap warga negara, termasuk perempuan dan anak dari kekerasan seksual merupakan tugas kita bersama. Oleh karena itu, mari kita memperkuat komitmen dalam mengawal RUU TPKS agar segera disahkan. KemenPPPA terus melakukan upaya dan langkah percepatan karena urgensi dari RUU TPKS yang sudah ditunggu oleh banyak pihak ini, tetapi tetap dengan memperhatikan prosedur dan tata cara pembahasan Undang-Undang,” ujar Menteri PPPA.

Rapat koordinasi lintas sektor ini turut mengundang Kementerian/Lembaga terkait guna mempercepat pembahasan penyusunan (DIM RUU TPKS) agar dapat segera dibahas bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Hal itu dilakukan menindaklanjuti surat Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Republik Indonesia Nomor B-66/M/D-1/HK.00.03/02/2022 tentang penyusunan DIM RUU TPKS yang diterbitkan pada Kamis (3/2), dimana KemenPPPA ditetapkan sebagai leading sektornya.

“RUU TPKS telah memuat semangat untuk memberikan pelayanan yang komprehensif, integratif, dan berperspektif pada korban kekerasan seksual,” ujarnya.

Lebih lanjut, Menteri PPPA meminta Kementerian/Lembaga yang turut dalam penyusunan DIM untuk melakukan penyempurnaan sesuai dengan substansinya masing-masing.

“Saat ini DIM RUU TPKS sebanyak 623 sudah selesai dibahas dan disepakati oleh Kementerian/Lembaga terkait. Dalam proses waktu yang ada ke depan, seluruh Kementerian/Lembaga akan melakukan pendalaman, penajaman, dan penyempurnaan substansi sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing. Selain itu, DIM yang sudah ada perlu kita rapikan untuk mengakomodasi masukan dari berbagai pihak, seperti koalisi masyarakat sipil maupun akademisi,” tuturnya.

Mulai Sabtu (5/2) hingga Senin (7/2) depan, KemenPPPA akan melaksanakan beberapa konsultasi publik untuk menyempurnakan DIM RUU TPKS dan pandangan pemerintah, termasuk dengan Dinas Pengampu Perempuan dan Anak, serta Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA).

“Kami akan melakukan pembahasan intensif dan pendalaman mengingat masih adanya masukan dari berbagai pihak,” imbuhnya.

Menteri PPPA juga menegaskan, salah satu hal yang penting adalah implementasi dari RUU TPKS nantinya. “KemenPPPA bersama Kementerian/Lembaga terkait dalam rangkaian hari ke depan ini memang tiada hari tanpa membahas RUU TPKS, substansi akan terus kita padatkan. Di samping rancangan DIM, paralel kita menyiapkan dalam tatanan implementasinya ketika RUU TPKS ini disahkan karena regulasi tanpa implementasi tidak akan berarti apa-apa,” ujar Menteri PPPA.

Dalam kesempatan yang sama, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Muhadjir Effendy turut mendukung pembahasan DIM RUU TPKS yang telah dilaksanakan oleh Gugus Tugas.

“Saya sangat mendukung kerja keras dari MenteriPPPA yang mendapat amanah menjadi leading sector untuk penyelesaian RUU TPKS yang prosesnya sudah sangat lama. Ini harus segera ditindaklanjuti, karena kalau tidak segera dipercepat, saya khawatir akan terabaikan lagi. Padahal RUU TPKS sudah sangat mendesak dan dibutuhkan oleh banyak pihak. DIM sudah disusun dan hanya perlu dirapikan kembali, saya mohon betul-betul ditargetkan penyelesaian secepat mungkin agar dapat segera diparipurnakan oleh DPR,” tegas Muhadjir.(wan/inf)

 

Related posts

Tertinggi Nasional, Jatim Miliki 1.490 Desa Mandiri

kornus

Wali Kota Eri Ancam Pecat ASN yang Jadi Beking RHU dan Hotel Pelanggar Hukum

kornus

Pemkot Sediakan Aksesibilitas Literasi untuk Anak-Anak Penyandang Disabilitas YPAC Surabaya

kornus