KORAN NUSANTARA
Hallo Nusantara Headline Nasional

Penyimpangan Dana KIP Kuliah Berpotensi Cederai Hak Konstitusional Mahasiswa

Direktur Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan HAM, Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM), Munafrizal Manan

Jakarta, mediakorannusantara.com- Direktur Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan HAM, Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM), Munafrizal Manan mengatakan penyimpangan dana bantuan pendidikan untuk program Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah berpotensi mencederai hak atas pendidikan.

​”Apabila dugaan penyimpangan dana bantuan pendidikan mahasiswa terbukti, maka hal itu berpotensi mencederai pemenuhan hak asasi manusia, khususnya hak atas pendidikan,” kata Munafrizal dalam keterangannya di Jakarta, Minggu, 12 Juli 2026.

​Munafrizal mengatakan penyimpangan tersebut dapat berakibat banyak mahasiswa dari keluarga tidak mampu kehilangan kesempatan melanjutkan kuliah.

​Dia menilai bahwa persoalan ini bukan sekadar perihal tata kelola keuangan dan dugaan tindak pidana korupsi, tetapi juga berkaitan dengan dimensi hak asasi manusia.

​Munafrizal menjelaskan, hak atas pendidikan adalah hak konstitusional yang dijamin negara, sebagaimana termaktub dalam Pasal 28C ayat (1) dan Pasal 31 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, serta Kovenan Internasional tentang Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya (ICESCR) yang telah diratifikasi Indonesia melalui UU Nomor 11 Tahun 2005.

​Atas dasar itu, dia menyatakan tidak boleh terjadi distorsi, reduksi, atau manipulasi di sektor pendidikan yang berakibat tidak terwujudnya pemenuhan hak atas pendidikan, khususnya untuk mahasiswa berlatar belakang ekonomi lemah.

​Dia menambahkan, program bantuan pendidikan bagi mahasiswa adalah instrumen negara untuk menjalankan kewajiban memenuhi hak atas pendidikan.

​Penyalahgunaan dana bantuan pendidikan mahasiswa, lanjut Munafrizal, akan menghambat hak mahasiswa memperoleh akses pendidikan.

​Menurut Munafrizal, dalam perspektif hak asasi manusia, dugaan penyimpangan tersebut dapat berdampak buruk bagi mahasiswa, mulai dari mahasiswa terpaksa putus kuliah, hilangnya kesempatan pengembangan diri dan peningkatan kualitas hidup, menambah lebar kesenjangan sosial, tekanan psikologis terhadap mahasiswa dan keluarganya, hingga menurunnya kepercayaan publik terhadap institusi pendidikan.

​Oleh karena itu, Kementerian HAM mengingatkan, perguruan tinggi yang telah diberi dana bantuan pendidikan mahasiswa memikul amanah dan tanggung jawab untuk memastikan akses pendidikan mahasiswa berjalan baik.

​Dia mengatakan, tata kelola penggunaan dana pendidikan mahasiswa harus transparan dan akuntabel, serta memastikan mahasiswa tidak kehilangan hak akses pendidikan.

​”Sungguh merupakan paradoks jika perguruan tinggi yang mengemban amanah melaksanakan pemenuhan hak atas pendidikan justru membuat mahasiswa kehilangan kesempatan mengenyam pendidikan,” ujar Munafrizal.

​Munafrizal menyatakan Kementerian HAM menghormati proses penegakan hukum. Apabila ditemukan unsur tindak pidana, dia berharap proses hukum berjalan sebagaimana mestinya menurut ketentuan yang berlaku agar memberikan kepastian hukum sekaligus memenuhi rasa keadilan bagi para korban.

​Di luar proses hukum, dia menekankan pentingnya memastikan mahasiswa yang menjadi korban tidak kehilangan hak atas pendidikan.

​Munafrizal mendorong kementerian terkait bersama perguruan tinggi mengupayakan mitigasi agar mahasiswa tetap dapat melanjutkan studinya hingga selesai.(wa/an)!

Related posts

BNN dan Muhammadiyah Sepakat Perkuat Dakwah Antinarkoba untuk Generasi Muda

Kantor dan Rumah Dinas Walikota Madiun Digeledah KPK

kornus

Pastikan Data Rumah Ibadah Lengkap dan Akurat, Kantor Pertanahan Kota Surabaya II Mempercepat Sertifikasi Tanah Wakaf

kornus