KORAN NUSANTARA
Hankam Headline hukum kriminal

Penyidik Polda Jatim Akan Panggil 5 Artis Prostitusi Online

Surabaya (MediaKoranNusantara.com) -Tim penyidik Subdit Siber, Ditreskrimsus, Polda Jatim bakal memanggil 5 artis yang dijadikan saksi kasus prostitusi online terkait TN dan ES mucikari yang merupakan penyedia jasa artis prostitusi. Sementara 5 Januari 2019 masih ditahan di Mapolda Jatim.Kapolda mengungkapkan, bisnis prostitusi online yang dijalankan oleh dua mucikari ini terbilang cukup besar. Hal itu dibuktikan penyidik setelah mendapatkan rekening koran milik keduanya. ” Ada Rp 2,8 milyar. Ini cukup besar sekali transaksinya,” tandasnya, Kamis (10/1/2019).

Hal itu, dari 45 nama oknum artis yang terdata diduga terlibat dalam jaringan prostitusi daring, Polda Jatim mencatat ada 5 artis yang diduga kuat terlibat, sesusai dengan jejak digital yang ditemukan.

Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan didampingi kabid Humas Kombes Frans Barung mangera dan Dirreskrimsus Kombes A Yusep Gunawan mengakui, ke 5 oknum artis tersebut yang sementara ada kaitannya dengan kasus bisnis prostitusi daring, yang juga didukung dengan bukti.

“Baru ada lima. Dalam lima oknum ini, dalam waktu dekat akan kita panggil,” lanjut Kapolda Jatim

Lima oknum artis tersebut, masing masing inisial AC, TP dan BS merupakan anak buah mucikari TN. Dua lainnya, inisial ML dan RF merupakan anak buah mucikari ES. “Ini yang sudah ada bukti buktinya,” ujarnya.

Dalam waktu dekat ini, Kapolda mengatakan akan memanggil lima artis ini sebagai saksi untuk menguatkan keterlibatan mucikari dalam kasus bisnis prostitusi daring.

Kasus ini mencuat, usai penangkapan artia VA dan AV oleh Subdit Siber Crime, Ditreskrimsus Polda Jatim di salah satu hotel di Surabaya pada Sabtu lalu (5/1/2019) siang. (KN02)

Related posts

Satnarkoba Polrestabes Bongkar Jaringan Sabu-Sabu Antar Kota

kornus

Terdampak Covid-19, Masyarakat Pesisir dapat Bantuan Sembako dari Posal Parimo

Seminar Low Carbon Bahas Berbagai Kebijakan

kornus