KORAN NUSANTARA
Hallo Nusantara Headline hukum kriminal Nasional

Penyelundup Limbah Berbahaya Divonis 7 Tahun Penjara

Jakarta, mediakorannusantara.com- Chosmus Palandi (48 tahun), nahkoda kapal SB Cramoil Equity, pengangkut limbah bahan berbahaya beracun (B3) asal Singapura ke wilayah Indonesia divonis hukuman penjara selama tujuh tahun delapan bulan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam.

“Vonis hakim ini merupakan keberhasilan penegakan hukum yang dilakukan secara multidoor dan upaya maksimal dengan menggunakan dua rezim hukum, yaitu Undang-Undang (UU) Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan UU Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran,” ujar Direktur Penegakan Hukum Pidana Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Ditjen Gakkum LHK), Yazid Nurhuda, dalam keterangan resmi yang diterima InfoPublik pada Sabtu (23/7/2022).

Yazid menjelaskan, vonis hakim terhadap perkara ini merupakan vonis tertinggi yang pernah diputuskan terhadap pelanggaran norma larangan memasukkan limbah ke dalam wilayah NKRI.

Hal ini diatur dalam Pasal 69 ayat (1) huruf d UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp 15 miliar rupiah.

“Majelis Hakim PN Batam menjatuhkan hukuman tujuh tahun penjara dan denda Rp5 miliar subsider kurungan tiga bulan karena terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 69 Ayat 1 Huruf d dan Pasal 106 UU No 32 Tahun 2009,” katanya.

Lebih lanjut Yazid menjelaskan, dalam perkara kedua, Majelis Hakim juga menjatuhkan hukuman delapan bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsider kurungan tiga bulan karena terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 317 Juncto Pasal 193 Ayat 1 UU No 17 Tahun 2008.

Selain itu, Majelis Hakim juga menyatakan barang bukti berupa satu unit kapal (SB Cramoil Equity) dirampas untuk negara, sedangkan barang bukti berupa limbah B3 cair yang dimuat dalam 20 kontainer jenis IBC tank berkapasitas 1.000 liter dirampas untuk dimusnahkan.

“Putusan Majelis Hakim PN Batam sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum,” imbuhnya.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Dirjen Gakkum LHK), Rasio Ridho Sani, menyatakan, pihaknya sangat mengapresiasi Hakim PN Batam karena telah memutus dan menjatuhkan hukuman berat terhadap pelaku tindak pidana lingkungan hidup.

Putusan pengadilan ini dipastikan akan segera ditindaklanjuti Kementerian LHK dan mengembangkan penyidikan perkara tersebut terkait kejahatan korporasi lintas batas.

“Penindakan ini akan menjadi pembelajaran agar tidak ada lagi pihak yang berani menyelundupkan limbah B3 ke Indonesia.  Kami sudah berkoordinasi dengan Kedutaan Besar RI di Singapura untuk mendalami perkara ini,” pungkasnya.(wan/inf)

 

Related posts

Kuatkan Literasi pada Anak, Pemkot Surabaya Gelar Lomba Story Telling “Kisah Kelahiran Bung Karno”

kornus

Wujudkan Keluarga Harmonis, Pemkot Surabaya Berikan Kelas Parenting Puspaga di Balai RW

kornus

BNI Perkuat Pembiayaan USD di New York