Jakarta, mediakorannusantara.com – Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi menyambut baik penghentian penyelidikan safeguard terhadap produk plastik linear low-density polyethylene (LLDPE) oleh Otoritas Filipina. Langkah itu, membuka peluang ekspor produk tersebut ke pasar Filipina menjadi semakin besar.
Keputusan itu diterbitkan oleh Otoritas Filipina yaitu Tariff Commission (TC) yang mengeluarkan rekomendasi penghentian penyelidikan safeguard terhadap impor produk LLDPE berbentuk pelet dan granula pada 20 Mei 2022. Dalam laporan finalnya, TC merekomendasikan tidak mengenakan bea masuk tindakan pengamanan (BMTP) terhadap produk tersebut yang masuk ke Filipina.
“Rekomendasi Otoritas Filipina ini menjadi bagian dari komitmen kami dalam upaya meningkatkan ekspor dengan menjaga akses pasar ke negara mitra dagang. Penghentian penyelidikan ini tentu saja memberikan kepastian terjaganya akses pasar produk LLDPE ke Filipina,” ujar Mendag Lutfi.
Informasi tentang rekomendasi penghentian penyelidikan safeguard terhadap produk LLDPE tersebut pun telah diterima Kementerian Perdagangan melalui Atase Perdagangan Indonesia di Manila pada hari yang sama. Dalam laporan final TC menyebutkan, Otoritas Filipina tidak menemukan lonjakan impor, baik secara absolut maupun relatif.
“Atas hasil itu, tidak dapat dilakukan penentuan kerugian atau ancaman kerugian, hubungan sebab akibat, dan unforeseen development (perkembangan tidak terduga),” tutur Mendag.
Menanggapi hal tersebut, Plt. Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Veri Anggrijono mengatakan, pihaknya selama proses penyelidikan melalui Direktorat Pengamanan Perdagangan Kemendag secara aktif menempuh langkah-langkah pembelaan. Baik secara tertulis maupun penyampaian secara langsung dalam forum konsultasi publik yang diselenggarakan TC.
Upaya yang dilakukan itu pun, rupanya membuahkan hasil yang manis terhadap upaya ekspor LLDPE ke negara Filipina. Sehingga, mampu menjaga akses pasar bagi pelaku usaha yang bergerak dalam sektor produk LLDPE di dalam negeri dalam beberapa waktu ke depan.
“Berita baik ini merupakan hasil kerja keras dan bentuk komitmen Pemerintah Indonesia dalam menjaga akses pasar ekspor bagi dunia usaha Indonesia,” tutur Veri.
Harapannya, setiap produk LLDPE Indonesia dapat terus bersaing secara ketat di pasaran Filipina pada masa mendatang. “Tetap dapat bersaing di pasar Filipina,” imbuh Veri.
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), total ekspor produk LLDPE Indonesia ke Filipina untuk Kode HS 3901.10.92 dan 3901.90.90 pada periode 2017–2021 menunjukkan peningkatan ekspor sebesar 43,02 persen. Nilai ekspor pada 2017 adalah sebesar USD627 ribu, pada 2020 sebesar USD805 ribu, dan pada 2021 sebesar USD1,7 juta.(wan/inf)