KORAN NUSANTARA
ekbis Headline Nasional

Penyaluran dana FLPP Rp47,82 miliar per 19 Februari


Jakarta, mediakorannusantara.com  – Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat melalui Pusat Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan (PPDPP) mencatat penyaluran dana Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) per 19 Februari 2021 tercatat 443 unit senilai Rp47,82 miliar.

“Bank pelaksana satu per satu sudah mulai menyalurkan dana FLPP tahun ini. Target penyaluran yang tinggi tahun ini mengharuskan bank pelaksana dan PPDPP bekerja lebih keras. Namun kuantitas tidak akan mengalahkan kualitas,” ujar Direktur Utama PPDPP, Arief Sabaruddin dalam keterangan resmi yang diterima di Jakarta, Jumat.19/2

Menurut Arief, dana FLPP ini disalurkan oleh BRI sebanyak 211 unit, Arthagraha sebanyak 23 unit, Bank Kalsel sebanyak 3 unit, BJB sebanyak 110 unit, Bank Jambi sebanyak 80 unit, Bank Sulselbar sebanyak 11 unit dan Bank Jambi Syariah sebanyak 5 unit rumah.

Akhir pekan ke-3 Februari 2021 penyaluran dana FLPP per Jumat (19/2) tercatat sebanyak 443 unit dengan nilai Rp47,82 miliar atau senilai 0,28 persen dari target yang ditetapkan sebanyak 157.500 unit. Sehingga total penyaluran dana FLPP tahun 2010 – 2021 sebanyak 765.298 unit senilai Rp55,64 triliun.

PPDPP saat ini sedang menggalakkan “Peduli Rumah Berkualitas” kepada semua pelaku pembangunan perumahan.

“Kami berharap bank pelaksana komitmen untuk memastikan hal tersebut sebelum dilaksanakan akad KPR,” kata Arief.

“Peduli Kualitas Rumah” sebagai bentuk tekad dari Kementerian PUPR melalui PPDPP untuk terus mengawal dan mewujudkan rumah yang layak huni bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

Sebagai informasi, akhir 2020, PPDPP meluncurkan Sistem Pemantauan Konstruksi alias SiPetruk. Aplikasi ini Aplikasi berbasis Android yang berfungsi merekam proses Pemeriksaan Persyaratan Keselamatan, Kesehatan, Kemudahan, Kenyamanan dan Tata Bangunan sesuai dengan ketentuan.

Aplikasi ini terintegrasi dengan Aplikasi Sikumbang, Aplikasi Sikasep dan Aplikasi di Bank Pelaksana. Sehingga semua pihak terkait dapat mengecek kelayakan bangunan rumah sejahtera sesuai dengan aturan yang ada.

Melalui aplikasi ini masyarakat dan seluruh stakeholder perumahan mendapatkan informasi bahwa rumah sudah layak fungsi dan siap dihuni dan ini terlihat secara online melalui fitur Siteplan Digital di Aplikasi Sikasep dan Sikumbang dengan informasi Kavling berwarna Hijau.

Selanjutnya melalui ID Konstruksi dan Dokumen Digital SLF (Sertifikat Laik Fungsi) dapat digunakan oleh Bank Pelaksana untuk kebutuhan pengajuan program KPR Sejahtera sehingga proses pengajuan dan pencairan dana KPR menjadi lebih cepat.(an/wan)

 

Related posts

Kemenkumham Sebut Permenkumham Nomor 7 Tahun 2022 Tidak Hilangkan Syarat Khusus Hak Narapidana

Mampu Bertahan di Masa Pandemi, Gubernur Khofifah Acungi Jempol Kawasan Industri Nganjuk (KING)

kornus

Tinjau Banjir di Blega Bangkalan, Pj Gubernur Jatim Pastikan Evakuasi Masyarakat Rentan Diutamakan dan Segera Normalisasi DAS

kornus