Sidoarjo (KN) – Belum dicairkannya uang bagi hasil pengelolaan terminal Purabaya, Bungurasih Kecamatan Waru, Sidoarjo oleh Pemkot Surabaya yang terhitung sejak tahun 2008, mendapat tanggapan keras dari Ketua DPRD Sidoarjo H.Dawud Budi Sutrisno SH, MHum.Tidak adanya niat baik sama sekali yang ditunjukkan oleh Pemkot Surabaya itu dalam merealisasikan dana yang jadi haknya Pemkab Sidoarjo, dinilai kategori melawan hukum. Bahkan Dawud menyebut Pemkot melakukan penggelapan dan bisa diproses secara hukum karena dana yang ada tidak segera diserahkan ke Pemkab Sidoarjo. “Ini sudah kategori penggelapan, dan bisa di proses secara hukum,” terangnya Rabu (30/11).
Anggota DPRD Sidoarjo dari Partai Demokrat itu menambahkan, jika dirinya menjadi Bupati Sidoarjo, sudah pasti akan membawa kasus ini ke meja hukum. Pemkot akan dilaporkannya ke Kejaksaan atau bila perlu memnggugat Pemkot Surabaya ke PTUN. “Proses hukum perlu diambil untuk meminta hak Pemerintah Kabupaten Sidoarjo,” tuturnya.
Dana bagi hasil pengelolaan terminal yang berdiri di Desa Bungurasih, Kecamatan Waru, Sidoarjo itu senilai Rp 3,1 miliyar, sampai saat ini belum diserahkan oleh Pemkot Surabaya. Sebelumnya, Bupati Sidoarjo sudah menagih lansung kepada Walikota Surabaya Tri Rismaharini via ponsel agar dana tersebut segera dicairkan. Risma juga telah menyanggupinya akan segera mengurus dana bagi hasil yang menjadi hak Pemkab Sidoarjo tersebutnya. Namun kenyataannya, sampai kini dana itu belum diserahkan Pemkot Surabaya ke Pemkab Sidoarjo.
Pemkab Sidoarjo juga sudah pernah minta bantuan Kejari untuk menagihkan dana hak Pemkab Sidoarjo. Tapi Pemkot masih saja tak bersedia mencairkan dana yang sudah ada di kasda Pemkot Surabaya tersebut. (red)