Surabaya (MediaKoranNusantara.com) – Para pengguna jalan terjaring operasi Yustisi Penegakan Hukum Disiplin Protokol Kesehatan di Jl Dr. Ir Soekarno MERR II C, Kelurahan Gunung Anyar, Kecamatan Gunung Anyar, Surabaya perbatasan dengan Sidoarjo.
Komandan Koramil (Danramil) Rungkut Mayor Chb Supriyanto mengatakan,operasi patuh protokol kesehatan atau wajib masker ini untuk mendisiplinkan masyarakat guna mencegah penularan Covid -19 agar cepat mereda, selasa (6/10/2020).
“Operasi Yustisi Penegakan Hukum Disiplin Protokol Kesehatan patuh Masker dan pembagian masker kepada pengendara R 2 dan R 4 yang tidak memakai masker yang melintasi di Jl Dr. Ir Soekarno MERR II Kelurahan Gunung Anyar, Kecamatan Gunung Anyar”,ujarnya.
Danramil Rungkut mengungkapkan, Masyarakat yang terjaring tidak pakai masker sebanyak 4 orang, Penyitaan KTP 4 Orang, kemudian 4 orang tersebut di test Swab di Puskesmas Gunung Anyar.
“Bagi pelanggar tidak memakai masker empat orang dengan sangsi administrasi, dan empat orang yang dilakukan penyitaan KTP untuk pengambilan KTPnya di Polrestabes Surabaya melalui sidang dan denda Rp 50.000, “,tandasnya. (KN01)