KORAN NUSANTARA
indeks Lapsus Surabaya

Pengawasan Pemkot Mandul, Pelanggaran Bagunan di Sepanjang Jalan MERR II C Tak Terkendali

Surabaya (KN) – Akibat fungsi pengawasan di Pemkot Surabaya mandul, ratusan bangunan di sepanjang Jl Ir H Soekarno (MERR II C) semakin marak dan tak terkendali. Anehnya ratusan bangunan baru tempat-tempat usaha yang melanggar garis sepadan, menutup saluran dan menggunakan trotoar (ruang milik jalan) untuk akses keluar masuk yang mestinya harus ada izin Ingkrit dari Dinas PU Bina Marga dan izin amdal lalu intas (Amdalin) dari Dinas Perhunungan itu hanya didiamkan saja tak ada tindakan sama sekali, bahkan terkesan petugas wastib Pemkot tutup mata.

Padahal sesuai Perda tentang IMB, bangunan baru yang berada di kawasan jalan nasional garis sepadan bangunanya minimal mundur 8 meter dari garis sepadan jalan, atau dari batas pagar depan. Sementara untuk bangunan yang menutup saluran dan menggunakan lahan trotorar untuk akses keluar masuk, pengembang harus lebih dulu mengantongi izin ingkrit atau kajian teknik dari Dinas PU Bina M dan Pematusan serta izin Amdalin dari Dimas Perhubungan Kota Surabaya. Sementara mereka para pengembang hanya memiliki izin zoning dan IMB saja. Bahkan bangunan-bangunan tersebut ada yang hanya mundur 2-3 meter dari sepadan jalan.

Dari pantauan Koran Nusantara, pelanggar garis epadan (GS) jalan dan amdal lalin bangunan baru di sepanjang jalan MERR II C dari kawasan Jl Kalijudan hingga Rungkut Madya itu terdiri dari bangunan ruko, perkantoran, dan bando reklame. Tempat-tempat usaha tersebut bermunculan setelah akses jalan MERR II C dikawasan Surabaya Timur itu dibangun dan difungsikan sebagai jalan umum.

Wakil Ketua Komisi C DPRD Surabaya mengatakan, pihaknya menyesalkan banyaknya pelanggaran bangunan di kawasan MERR II C itu yang hanya didiamkan saja oleh Pemkot. Mestinya petugas wastib pro aktif melakukan pengawasan dilapangan. “Jangan-jangan petugas pengawasan itu kerjanya hanya duduk dibelakang meja saja,” sesalnya.

Aggota Komisi lainya, Agus Santoso juga merasa heran banyaknya pelanggaran yang tak ditertibkan oleh Pemkot. ” Mestinya, petugas pengawasan dari DCKTR, Diinas PU Bina Marga dan Dinas Perhubungan pru aktif melakukan pengawasan.Banyaknya pelanggaran GS bangunan, penutupan saluran dan penggunaan trotoar itu jadi menimbulkan kecurigaan, jangan-jangan ada oknum Pemkot yang bermain dibalik maraknya pelanggaran itu,” katanya

Agus berjanji dalam waktu dekat Komisi C akan melakukan sidak di kawasan sepanjang Jl Ir H Soekarno (MERR II C). Ia juga meminta Pemkot besikap tegas segera melakukan penertiban tanpa pandang bulu. ” Jika bangunan-bangunan tersebut melanggar harus dibonhkar paksa,” tegasnya.

Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Agus Imam Sonhaji mengatakan, pihaknya akan bersikap tegas menertibkan bangunan yang melanggar GS.

Ia menjelaskan, bangunan disepanjang MERR II C harus mundur 8 meter garis GS jalan. ” Kalau bangunan itu jaranknya kurang dari 8 meter dari sepadan jalan itu jelas pelanggaran, saya akan menertibkan semua bangunan yang melanggar,” kata Agus Imam Sonhaji saat ditemui di DPRD Surabaya beberapa waktu lalu.  (red)

 

Foto : Salah satu titik bangunan yang melanggar di akses MERR IIC kawasan Kelurahan Kedungbaruk, Surabaya

Related posts

Wagub Jatim Meminta Warga Menghormati Kedatangan Presiden SBY Di Malang

kornus

Nilai Tinggi Belum Tentu Lulus Tes Kompetensi Dasar CPNS 2012

kornus

Peringatan HKSN 2021, Gubernur Khofifah Ajak Masyarakat Dorong Generasi Alfa Perkuat Solidaritas Sosial

kornus