KORAN NUSANTARA
hukum kriminal indeks

Pengajuan PK Sukamto Hadi Cs Ditolak Jaksa

Surabaya (KN) – Upaya pengajuan peninjauan kembali (PK) yang diajukan oleh Sukamto Hadi Cs, tiga terpidana kasus gratifikasi ke DPRD Surabaya Rp 720 juta ditolak oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang lanjutan di PN Surabaya, Kamis (28/2/2013).Sidang lanjutan dengan agenda tanggapan dari JPU dibacakan oleh, I Wayan Yudhistira. Wayan menolak PK yang diajuka terpidana agar terbebas dari vonis 18 bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan penjara.

Dalam tanggapannya, Wayan menolak PK terkait ditemukannya novum atau bukti baru yang bisa membuat ketiga terpidana terbebas berdasarkan surat Mahkamah Konstitusi (MK).

“Kami menyampaikan untuk menolak tanggapan dari terpidana Soekamto cs yang menyebutkan di sidang perdana bahwa ada dugaan kuat untuk membebaskan ketiga terpidana dari eksekusi MA,” katanya dalam sidang yang digelar di ruang Cakra PN Surabaya itu.

I Wayan berpendapat, saat sidang pidana korupsi telah dengan tegas dan jelas menyebutkan terdakwa (Sukamto Hadi, Muhlas Udin, Porwito dan Musyafak Rouf) terbukti melakukan tindak pidana korupsi, seperti yang terlampir pada bukti lampiran dengan kode P8.

“Maka dengan ini penyidik telah yakin menentukan siapa tersangka dari kasus jasa pungut senilai Rp 720 juta tersebut. Pemeriksaan saksi di BAP juga sudah terlampir atas nama Sukamto Hadi cs,” ujarnya.

Sementara Ketua Majelis Hakim, Unggul Achmadi kembali menunda sidang pada Senin (4/3/2013) dengan agenda pembacaan hasil temuan Majelis Hakim. (red)

Related posts

Sabet 10 Penghargaan Proklim, Surabaya Jadi Kota Ternyaman di Indonesia

kornus

Nina Soekarwo Berharap Peran Kaum Perempuan Di DPRD Mendapat Kuota Lebih 30 Persen

kornus

Harkitnas, Pandemi Terkendali Ekonomi Bangkit

kornus