KORAN NUSANTARA
Headline indeks Jatim

Penetapan UMK Jatim 2014 akan Diputuskan 21 November 2013

ilustrasi-UMKSurabaya (KN) – Usulan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2014 masih belum diterima seluruhnya oleh Dewan Pengupahan di Jawa Timur. Rencananya UMK akan diputuskan pada 21 November 2013.”Sesuai dengan ketentuan, akan ditetapkan pada 21 November atau 40 hari sebelum diberlakukan,” ujar Ketua Dewan Pengupahan Jawa Timur Eddy Purwinarto, Jumat (1/11/2013).

Eddy mengatakan, sampai hari ini sudah ada 6 daerah yang sudah mengirimkan usulan UMKnya ke Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Kependudukan (Disnakertransduk) Jawa Timur. Ketika ditanya lebih lanjut daerah mana saja yang sudah mengirimkan usulannya, Eddy mengaku tidak hafal. “Saya tidak hafal, karena yang menerima dinasker,” terangnya.

Sementara itu, buruh di Jawa Timur akan siap mengawal penetapan UMK 2014, dengan melakukan aksi di depan kantor Gubernur Jawa Timur di Jl Pahlawan atau di gedung Negara Grahadi, Surabaya.

“Pasca mogok nasional, kami akan aksi di Grahadi atau kantor gubernur mulai tanggal 19, 20 sampai 21 November,” kata Juru bicara Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Jawa Timur, Jamaludin.

Ia mengatakan, selain mengawal penetapan UMK 2014, aksi tersebut juga dilakukan sebagai bentuk solidaritas terhadap insiden buruh di Bekasi. “Sampai sekarang masih belum diputuskan. Kita tetap menutut Rp 3 juta untuk daerah ring I. Sedangkan daerah di luar ring I, kami minta peningkatan UMK 50 persen,” tandasnya. (wan)

Related posts

Pawai Merah Putih, Satu Dayung Untuk Indonesia

kornus

Gubernur Khofifah Ingatkan Peserta Lolos SPMB Jatim 2026 Segera Daftar Ulang, Jalur Pemenuhan Kuota Dibuka 29 Juni

kornus

Panglima TNI Tandatangani MoU TNI dengan Yayasan Binus

kornus