KORAN NUSANTARA
Headline indeks Nasional

Pendukung Demokrat Kubu KLB Deli Serdang Mencabut Gugatannya Sebelum Sidang di PTUN Dimulai

Jakarta (MediaKoranNusantara.com) – Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menunda pelaksanaan sidang gugatan Perkara No.154/G/2021/PTUN-JKT, antara pihak Pro KLB Deli Serdang (Penggugat) dengan Menkumham (Tergugat) dan DPP Partai Demokrat (Tergugat II Intervensi), Kamis (23/9/2021).

Penundaan ini disebabkan Penggugat, Yosef Benediktus Badeoda, yang sebelumnya bergabung dengan kubu Moeldoko atau kubu KLB Deli Serdang, secara tiba-tiba mencabut gugatannya sesaat sebelum sidang di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dimulai. Hal ini terungkap ketika diawal sidang Ketua Majelis Hakim, Bambang Soebiantoro menyampaikan adanya surat dari Yosef sebagai Penggugat yang mencabut Surat Kuasa kepada Pengacaranya, sekaligus mundur sebagai Penggugat dari Perkara ini.

Menanggapi hal tersebut, kuasa hukum Partai Demokrat Bambang Widjojanto menyatakan “Kami mengucapkan terimakasih dan memberikan apresiasi kepada Bung Yosef yang telah mencabut gugatannya siang tadi. Ini adalah bentuk kepeduliannya terhadap masa depan Partai Demokrat dan komitmennya terhadap demokrasi di Indonesia.”

Hal ini, lanjut Bambang Widjojanto, patut dicontoh oleh para peserta KLB ilegal lainnya yang masih merasa dirinya kader dan mengaku ingin membesarkan partai. “Kalau merasa dirinya kader tapi terus mengganggu, justru harus dipertanyakan kekaderannya,” tegas kuasa hukum Partai Demokrat mantan Pimpinan KPK ini.

Bambang Widjojanto juga menyebutkan bahwa dengan adanya pencabutan gugatan tersebut sudah sepatutnya Majelis Hakim mengambil sikap untuk mempertimbangkan kelanjutan dari gugatan kubu KLB Deli Serdang..

“Alasannya, gugatan ini mereka ajukan secara bersama-sama, bukan sendiri-sendiri sehingga jika ada salah satu Penggugat yang mundur semestinya gugatan otomatis gugur.“ Jelas Bambang Widjojanto.

Terkait agenda persidangan selanjutnya, Heru Widodo yang juga anggota tim hukum Partai Demokrat menjelaskan, sidang lanjutan perkara ini akan dilaksanakan pada hari Senin 27 September 2021, dimana Majelis Hakim akan mendengarkan sikap dari Para Pihak sehubungan pencabutan Surat Kuasa dan Gugatan ini.

“Kita lihat sikap Majelis pada sidang selanjutnya, apakah dengan pencabutan gugatan Perkara ini akan dilanjutkan atau digugurkan?” ujarnya.

“Namun yang terpenting, sekali lagi terimakasih Bung Yosef, mudah-mudahan hal ini juga dapat menginspirasi Penggugat lainnya, demi demokrasi dan kepastian hukum di Negeri kita,” pungkas Heru Widodo. (KN01)

Foto : Kuasa hukum Partai Demokrat Bambang Widjojanto (depan tengah).

 

Related posts

Mahfud MD sebut Proyek BTS daerah 3T tetap Berlanjut

Tes CPNS Melalui Sistem LJK Akan Dilakukan Serentak Pada 3 November 2013

kornus

Selama 2019 Polda Jatim Tangani 81 Kasus Tipikor