Surabaya (KN) – Sejumlah kasus pencurian listrik di wilayah PT PLN Area Distribusi Jawa Timur merugikan negara senilai Rp38,7 miliar karena sebanyak 44,492 juta kWh listrik dimanfaatkan beberapa pelanggan secara gratis. “Pencurian listrik tersebut paling banyak dilakukan oleh pelanggan rumah tangga. Jumlah mereka mencapai sebanyak 15.492 pelanggan,” kata Deputi Manajer Komunikasi dan Bina Lingkungan PLN Distribusi Jawa Timur, Arkad Matulu, ditemui di Surabaya, Selasa.
Modus pencuriannya, ungkap dia, dilakukan dengan “mbantol” atau menyambung langsung sebelum meter. Bahkan, pencurian bisa dilihat dari kebiasaan pemakaian. Apabila biasanya menggunakan listrik dengan jumlah banyak maka pemakaian bulan selanjutnya menjadi sedikit dan hal itu bisa diindikasikan ada pencurian.
“Jika ada tetangga yang mengetahui soal pencurian tersebut, kami harap mereka mau melaporkannya. Dengan demikian kami bisa langsung menindak mereka,” ujarnya.
Untuk memberikan efek jera bagi pelaku pencurian listrik, jelas dia, PLN memberlakukan sanksi khusus yakni perdata dan aliran listrik mereka dimatikan. Ketika mereka sudah membayar listrik yang dicurinya maka kasus tersebut sudah selesai dan listrik kembali dinyalakan.
“Di Jatim, daerah yang paling banyak kasus pencurian yakni Pamekasan, Kediri, dan Mojokerto,” katanya. (ms)
Ilustrasi