Sidoarjo (KN) – Di wilayah Kabupaten Sidoarjo hiungga saat ini masih marak pencemaran limbah industri. Diketahui dari hasil sidak Tim Patroli Air Jatim, salah satunya adalah pabrik karton box, PT Wijaya Sentosa Box limbahnya melebihi baku mutu. “Sidak dilakukan pada 28 Desember 2015 lalu dan saat itu ada laporan kalau pabrik Wijaya Sentosa ini kerap membuang limbah cair. Tim pun memasuki lokasi pabrik dan mengambil sampel limbah untuk diuji di Laboraturium Perum Jasa Tirta (PJT) I. Ternyata kualitas limbahnya melebihi parameter baku mutu,” kata Koordinator Garda Lingkungan, Didik Harimuko, Jumat (29/1/2016).
Didik mengatakan, dari hasil uji lab diketahui kadar TSS atau zat tersuspensi dalam limbah cair Wijaya Sentosa mencapai 145 mg/liter. Padahal, kata dia, baku mutu yang ditetapkan melalui Pergub Jatim No 54 Tahun 2014 untuk industri karton box yakni 70 mg/liter. Dengan hasil tersebut, maka limbah tidak memenuhi baku mutu sesuai Pergub Jatim No 72 Tahun 2013.
“Pabrik WIjaya Sentosa ini harus segera berbenah. Apalagi belum punya IPLC (izin pembuangan limbah cair), jadi kalau sampai membuang limbah melebihi baku mutu, maka bisa dipidanakan merujuk UU No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,” tegasnya.
Ia mengaskan, untuk dapat memiliki IPLC maka pabrik harus memperbaiki sistem pengolahan air limbahnya. “WIjaya Sentosa ini selain belum punya IPLC, kondisi pengolahan limbah WST juga belum sempurna. Belum ada flowmeter untuk mengukur debit air limbah yang dibuang dan mereka hanya menguji sampel limbah cair tiga bulan sekali,” jelasnya.
Jika tak memiliki IPLC, tegas Didik, maka industri tidak diperkenankan membuang limbah cair. Untuk itu, ia meminta agar pihak manajemen WST bisa segera mengurus IPLC dan tidak membuang limbah cair ke saluran pebuangan yang mengalir ke sungai sebelum izin diperoleh.
Sebelumnya, Pimpinan Wijaya Sentosa Box, Dewi menuturkan, pihaknya mengaku ingin segera mengurus IPLC. (bud)
