Surabaya (MediaKoranNusantara.com) – Pemerintah Provinsi Jawa Timur mengalokasikan 35 persen Anggaran Pendapatan, dan Belanja Daerah (APBD) untuk sektor Pendidikan dan Kesehatan. Besarnya alokasi di kedua sektor tersebut guna mendongkrak kualitas sumber daya manusia (SDM) dan Daya Saing Jawa Timur.“Semakin baik kemampuan sumber daya manusia (SDM) di Jatim, akan berimplikasi pada peningkatan daya saing nasional dan global yang secara langsung berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi, baik di Jatim maupun Indonesia secara umum,” ungkap Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa usai menyampaikan Nota Keuangan Rencana APBD Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2020 di hadapan sidang paripurna DPRD Provinsi Jawa Timur, Jumat (25/10/2019).
“Rencana Kerja Pemerintah (RKP) pemerintah pusat, fokusnya adalah peningkatan kualitas SDM, sejalan dengan itu RKPD provinsi Jatim juga mendorong peningkatan kualitas SDM untuk pertumbuhan ekonomi yang berkualitas dan berdaya saing,” tambah dia.
Dalam RAPBD Provinsi Jatim Tahun 2020, lanjut Khofifah, sektor pendidikan mendapat kucuran anggaran sejumlah Rp7,18 triliun, sedangkan sektor kesehatan senilai Rp4,38 Triliun. Sementara total RAPBD Provinsi Jatim mencapai Rp33,7 triliun.
Khofifah mengatakan, dengan jumlah anggaran tersebut diharapkan tidak ada lagi anak usia sekolah di Jawa Timur yang tidak dapat mengakses pendidikan. Menurutnya, pendidikan merupakan modal utama bagi Jawa Timur dalam menghadapi bonus demografi yabg kebetulan Jatim lebih awal mendapatkan bonus demografi dimaksud.
“Indonesia dan Jawa Timur khususnya membutuhkan SDM yang kompetitif jika ingin Maju dan Unggul. Tidak ada artinya Sumber Daya Alam melimpah kalau tidak didukung SDM yang bagus dan mumpuni. Jawa Timur harus ikut ambil bagian dan peran dalam mempersiapkan itu,” tuturnya.
Masih di sektor pendidikan, Pemprov juga mengalokasikan anggaran sebesar Rp 25 miliar untuk 20 SMK guna melaksanakan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (PPK-BLUD) yang diarahkan untuk pelaksanaan program Jatim Cerdas.
Prioritas utamanya untuk Biaya Penunjang Operasional Penyelenggaraan Pendidikan (BPOPP) di SMA, SMK dan PK-PLK, serta untuk peningkatan Kesejahteraan dan Kompetensi Guru Tidak Tetap dan Pegawai Tidak Tetap, dan Peningkatan Kualitas Sarana dan Prasarana Pendidikan.
Adapun di sektor kesehatan, papar Khofifah, besaran anggaran senilai Rp4,38 triliun akan dialokasikan guna menyukseskan program Jatim Sehat yakni Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), Penyediaan Pelayanan Kesehatan Gratis dan Berkualitas.
Anggaran juga dialokasikan untuk pelaksanaan Program Desa Sehat, Pelayanan kesehatan bergerak di kepulauan, serta Kunjungan dokter spesialis/dokter residence senior ke daerah kepulauan dan koridor madura, UPT dan Rumah Sakit Khusus sebesar Rp 571 miliar.
Pemprov juga memberikan alokasi untuk RSUD Dr Soetomo sebesar Rp 1,568 triliun, serta untuk RSU. Dr. Saiful Anwar Malang sebesar Rp 934 miliar dan untuk sejumlah rumah sakit pemprov lain.
Pemprov Jatim juga melakukan efisiensi dan pemangkasan anggaran perjalanan rutin dan rapat hingga mencapai 25 persen. Langkah ini ditempuh guna efektifitas penggunaan anggaran sehingga target pembangunan dapat lebih cepat tercapai.
“Ini bagian dari implementasi money follow program bukan money follow function. Pendekatan perencanaan pembangunan Jatim mengacu kepada Nawa Bhakti Satya yang menjadi tumpuan dalam menerapkan sistem perencanaan yang konsisten dari visi misi hingga ke program dan kegiatan, sesuai prinsip cascading,” ujarnya.
Money follows program adalah pendekatan anggaran yang lebih fokus pada program atau kegiatan yang terkait langsung dengan prioritas nasional serta memberikan dampak langsung bagi masyarakat. Dengan money follows program, belanja tidak lagi dibagi secara merata kepada setiap tugas dan fungsi (money follows function).
Menurut Khofifah, RAPBD Tahun 2020 tidak hanya soal efisiensi belanja namun juga telah mencerminkan upaya peningkatan pendapatan daerah, diantaranya melalui intensifikasi pajak daerah dimana teknologi digital telah dan terus dikembangkan dalam pengelolaan potensi penerimaan daerah, serta perbaikan pengelolaan aset sebagai langkah awal yang penting dalam melakukan optimalisasi pengelolaan kekayaan daerah. (KN01)