KORAN NUSANTARA
Headline indeks Jatim

Pemprov Jatim Hibahkan Tanah Kas Desa Kepada Perintah Desa

Sidoarjo (KN) – Tanah kas desa yang masih atas nama Pemerintah Provinsi Jawa Timur rencananya akan dihibahkan ke pemerintah desa. Oleh sebab itu para perangkat desa yang mengikuti bimbingan teknis tentang desa diharapkan melengkapi berkas-berkas tanah untuk persiapan hibah.Asisten Pemerintah Sekretaris Daerah Prov Jawa Timur, Edrus, saat Membuka Bintek Pembinaan Asosiasi Perangkat Desa Angkatan I Jawa Timur 2014 di H Utami Jl Raya Juanda, Sidoarjo, Selasa (25/2/2013) malam mengatakan, dulu memang pengadaan tanah kas desa diatasnamakan Pemerintah Provinsi Jawa Timur, hal ini dilakukan untuk pengamanan saja. Tetapi sekarang Pemprov Jawa Timur berkeinginan dan berencana akan menghibahkan tanah kas tersebut kepada pemerintah desa.

Dalam Pembukaan Bintek tersebut Edrus menerangkan beberapa hal yang perlu diketahui oleh peserta. Diantaranya tentang tujuan dan asas pengaturan dalam UU Nomor 6/2014 tentang Pemerintah desa; yakni memberikan pengakuan dan penghormatan atas desa yang sudah ada dengan keberagamannya sebelum dan sesudah terbentuknya Negara Kesatuan Republik Indonesia. Memberikan kejelasan status dan kepastian hukum atas desa dalam sistem ketatanegaraan Republik Indonesia demi mewujudkan keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia.

Selain itu, melestarikan dan memajukan adat tradisi budaya masyarakat desa. Mendorong prakarsa gerakan dan partisipasi masyarakat untuk mengembangkan potensi dan aset desa guna kesejahteraan bersama.  Membentuk pemerintah desa yang profesional efisien dan efektif terbuka serta bertanggung jawab. Meningkatkan pelayanan publik bagi warga masyarakat desa guna mempercepat perwujudan kesejahteraan umum. Meningkatkan ketahanan sosial budaya masyarakat desa guna mewujudkan masyarakat desa yang mampu memelihara kesatuan sosial sebagai bagian dari ketahan nasional.

Selanjutnya memajukan perekonomian masyarakat desa serta mengatasi kesenjangan pembangunan nasional dan memperkuat masyarakat desa sebagai subjek pembangunan.

Asas pengaturan desan menurut UU Nomor 6/2014 adalah : 1. Rekognisi,2 Subsidiaritas,3. Keberagaman,4. Kebersamaan,5 Kegotong-Royongan, 6 Kekeluargaan, 7.Musyawarah, 8.Demokrasi, 9.Kemandirian, 10. Partisifasi.11. Kesetaraan, Pemberdaayaan dan keberlanjutan.  (bud)

    

Related posts

Di Ujung Tahun 2021, Gubernur Khofifah Berbagi Keceriaan Bersama Ratusan Driver Ojek Online Wanita Surabaya

kornus

Ditjen Dikdas Fokuskan Penguatan Layanan Hingga 2014

kornus

Sekjen Pena98 yakin Jokowi tetap loyal ke PDI Perjuangan