KORAN NUSANTARA
Headline indeks Jatim

Pemprov Jatim Dukung Permen 108 Tahun 2017, Angkutan Berbasis Aplikasi Diminta Segera Urus Perizinan

Surabaya (MediaKoranNusantara.com) – Pemerintah Provinsi Jawa Timur mendukung penuh diterbitkannya Peraturan Menteri No 108/2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek (PM 108). Dukungan itu diantaranya dengan diberikan layanan perizinan prinsip bagi angkutan berbasis aplikasi.“Dengan adanya PM 108, kami harap bisa dilaksanakan sebaik-baiknya. Kami juga mengimbau kepada angkutan berbasis aplikasi agar segera mengurus dokumen perizinan,” ujar Kepala Dinas Perhubungan Jatim, Wahid Wahyudi di Kantor Dishub Jatim, Minggu (29/10/2017).

Wahid Wahyudi mengatakan, saat ini dari 12.020 kendaraan yang mengajukan izin kepada Dishub Jatim, baru 2.380 kendaraan saja yang sudah dikeluarkan ijin prinsipnya. Namun dari jumlah tersebut, hanya 38 kendaraan yang sudah benar-benar menyelesaikan secara tuntas ijin secara lengkap.

Karena itu, Wahid menegaskan kepada seluruh pemohon yang sudah dikeluarkan ijin prinsipnya untuk segera melengkapi dokumen sesuai aturan yang ada. “Izin prinsip hanya berlaku selama enam bulan sejak dikeluarkan, jika tidak segera diurus akan kami cabut kembali,” tegasnya.

Adapun beberapa aturan untuk mendapatkan ijin prinsip diantaranya adalah, jumlah CC kendaraan minimal 1.300, kendaraan harus dikelola badan usaha atau koperasi, kemudian jumlah kendaraan yang diajukan perusahaan minimal lima unit dengan satu nama di STNK. Syarat lainnya adalah rencana bisnis selama lima tahun kedepan. Dishub LLAJ akan melihat prospek dan potensi perusahaan itu.

Pasalnya, izin diterbitkan tidak hanya satu atau dua bulan. Setelah izin dan operasi keluar, kendaraan diperbolehkan beraktivitas di Jatim.
Ditambahkan, PM 108 merupakan jalan tengah dari polemik angkutan online. Pembahasan PM tersebut telah melalui proses yang panjang dengan melibatkan berbagai pihak, baik organda, operator angkutan online, kementerian, dan pemerintah se-Indonesia. Karena itu, Wahid meminta PM 108 dapat ditaati seluruh pihak. “Jadi kami harap, dengan diterbitkaannya PM 108 maka permasalahan angkutan online sudah menjadi solusi untuk dapat dijadikan angkutan sewa khusus atau ASK” imbuhnya.

Kepala Biro Hukum Kementerian Perhubungan RI, Rudi mengatakan, PM 108 ini mulai berlaku per 1 November 2017. Namun, Kemenhub memberikan masa transisi selama tiga bulan kepada ASK untuk beradaptasi dengan PM 108.

Terdapat beberapa hal baru dalam PM 108, diantaranya adalah mengenai stiker untuk ASK. Awalnya stiker ditempel di keempat sisi mobil, yakni depan, belakang, samping kanan dan kiri. “Dalam PM 108 ini, stiker hanya ditempel di depan dan belakang dengan ukuran 15×15 cm,” ujarnya.

Acara dihadiri oleh Kepala Bagian Pembinaan Operasional (Kabag Bin Ops) Ditlantas Ditlantas Ditlantas Polda Jawa Timur, AKBP Guritno, perwakilan Organda, Maulid, manajer operasional GRAB Jatim, Daniel, serta puluhan peserta yang terdiri dari komunitas angkutan dan wartawan.(KN04)

 

Foto:  Kepala Dinas Perhubungan Jatim, Wahid Wahyudi 

Related posts

Kemenhub Fasilitasi Pemudik Vaksin Booster di Bandara dan Terminal

Longsor Bali, 2 Warga Karangasem Tewas Tertimbun, 12 Terluka

redaksi

Arsul Sani akan dilantik sebagai Hakim Konstitusi di Istana Negara