KORAN NUSANTARA
Headline indeks Jatim

Pemprov Jatim Akan Lakukan Kembali Rencana Aksi PPK Pada 2014

Pemprov JatimSurabaya (KN) – Guna melaksanakan peraturan Presiden No 55 tahun 2012 dan Instruksi Presiden (Inpres) No 1 tahun 2013 tentang rencana aksi pencegahan pemberantasan korupsi. Pemprov Jawa Timur akan melakukan kembali melakukan rencana aksi Percepatan Pemberantasan Korupsi (PPK) pada 2014 mendatang di seluruh kabupaten/kota di Jatim.

“Di tahun 2013 ini Pemprov Jatim sudah melaksanakan di dua kabupaten yaitu Bojonegoro dan Banyuwangi sebagai pilot project, maka itu ke depan kami targetkan seluruh kabupaten/kota akan melaksanakan rencana aksi PPK pada 2014 mendatang,” ujar Kepala Bidang STALAP Bappeda Provinsi Jatim, Ir Miswan Hadi usai acara rapat koordinasi strategi nasional percepatan pemberantasan korupsi di Hotel Santika Jemursari Surabaya, Rabu (31/7/2013).

Dikatakannya, tindakan korupsi di Indonesia saat ini sudah meluas pada masyarakat, perkembangannya terus meningkat dari tahun ke tahun, baik dari jumlah kasus yang terjadi dan jumlah kerugian keuangan negara maupun dari segi kualitas tindak pidana semakin sistematis, serta lingkupnya yang memasuki seluruh aspek kehidupan masyarakat.

“Pemberantasan dan pencegahan korupsi ini merupakan salah satu fokus pemerintah Provinsi Jatim dan pemerintah pusat pasca reformasi birokrasi ini, bahkan berbagai cara atau upaya telah dilakukan pemerintah,” tegasnya.

Ia mencontohkan, tahun sebelumnya kerjasama serupa telah dilakukan dengan menjalin kerjasama untuk menciptakan wilayah bebas korupsi pada Pusat Pelayanan Terpadu (P2T) dan jembatan timbang. Hasilnya, P2T diakui KPK sebagai pelayanan yang efektif dan bebas korupsi. “Tahun depan 2014 akan menggandeng KPK lagi sebagai komitmen pemerintah dalam melayani masyarakat,” ujarnya.

Sementara itu Perwakilan Kementerian Bappenas, Dr. Diani mengatakan Bappenas telah menyusun Rencana Aksi Nasional Pemberantasan Korupsi (RAN-PK) sebagai pengejewantahan Perpres No. 55/2012 tentang Percepatan Pemberantasan Korupsi. Inpres tersebut berisi instruksi umum kepada seluruh jajaran pemerintahan dan instruksi khusus kepada instansi tertentu untuk melaksanakan tugas-tugas tambahan tertentu.

Inpres tersebut kemudian diejawantahkan dalam Rencana Aksi Nasional Pemberantasan Korupsi (RAN PK). Terkait pelaksanaan di tingkat daerah ia mengatakan Perpres ini mengisyaratkan adanya kewajiban bagi seluruh Pemerintah Daerah (Propvinsi/kabupaten/kota menyusun Rencana Aksi Daerah Pemberantasan Korupsi (RAD PK).

Strategi RAD-PK lebih cenderung pada pencegahan korupsi. Dalam impelementasinya strategi ini masyarakat dilibatkan secara dalam proses perencanaan, pelaksanaan dan pengawasannya. RAD PK dirancang untuk masa jangka waktu 5 tahun dan secara bertahap menentukan kelembagaan/institusi yang menjadi prioritas dan percontohan sebagai kelembagaan yang bebas korupsi. “Kami harapkan pada 2014 mendatang Indonesia benar – benar bebas dari korupsi,” ujarnya. (rif)

Related posts

Di Masjid Nurul Iman Margorejo Indah, Wali Kota Bagikan Kursi Roda

kornus

Royke Tumilaar Jadi Dirut Bank Mandiri, Rudiantara Dirut PLN

redaksi

KN Gajah Laut-4804 Akhiri Ekspedisi Gorut

kornus