KORAN NUSANTARA
Headline indeks Jatim

Pemprov Efisiensi Angaran Karena Pandemi Covid-19, Inspektorat Jatim Justru Hamburkan Anggaran Untuk Pengadaan Minibus Mewah Seharga Rp998 Juta

Surabaya (MediaKoranNusantara.com) – Direktur Intra Publik Mauli Fikri menyoroti pengadaan barang kendaraan bermotor berpenumpang yang dilakukan Inspektorat Provinsi Jatim.

Mauli berpendapat belanja kendaraan yang dilakukan Inspektorat Jatim ini seharusnya tidak dilakukan karena jauh dari asas kemanfaatan khususnya yang menyentuh terhadap kepentingan masyarakat. Apalagi saat ini masih dilanda pandemi Covid-19 yang seharusnya anggaran belanjanya harus se efisien mungkin.

“Dari kacamata kami memang tidak etis, secara normatif karena masyarakat tengah dilanda pandemi Covid-19. Di sisi lain, kinerja anggaran penanganan konflik dan pemulihan ekonomi belum maksimal,” kata Mauli kepada wartawan, Kamis (23/12/2021).

Belanja pengadaan kendaraan tersebut, kata Mauli, dilakukan menjelang akhir tahun 2021, sebagai upaya memaksimalkan penyerapan APBDP 2021. Namun menurutnya, yang perlu digaris bawahi penyerapan anggaran tersebut harus berdasarkan kebutuhan masyarakat.

“Jadi itu mungkin memang kesannya salah satu unsur serapan anggaran. Lagi-lagi harusnya sesuai dengan kondisi dan kebutuhan masyarakat, bukan dalam artian yang penting harus habis. Yang perlu diperhatikan belanja itu harus dilakukan berdasarkan asas kemanfaatan masyarakat,” ujarnya.

Alumni UIN Sunan Ampel ini mempertanyakan motivasi apa yang sebetulnya diinginkan Inspektorat Jatim, sehingga berniat belanja pengadaan kendaraan (minibus) ditengah tuntutan efisiensi angaran karena pandemi Covid-19.

“Perlu digaris bawahi, apa motivasinya itu. Kalau kayak kesehatan bisa jadi, penambahan kendaraan itu berbentuk ambulans, masih ada kaitannya dengan Covid-19. Kalau kayak inspektorat, kira-kira apa yang itu relevan dengan kondisi sosial yang ada di Jatim. Kok kayaknya tidak ada, itu yang perlu diperhatikan,” tanyanya.

Dilihat dari situs LPSE Jatim, Kamis (23/12/2021), paket pengadaan barang dan jasa diberi nama Belanja Modal Kendaraan Bermotor Penumpang untuk satuan kerja Inspektorat Jatim dengan kode tender 46631015.

“Nilai Pagu Paket Rp 1.450.128.000,00 dengan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) Rp. 998.800.000,00,” ungkapnya. (KN01)

 

 

Related posts

Sapa ASN Se- Madura di Bakorwil IV Pamekasan, Gubernur Khofifah Tekankan Empat Hal untuk Tingkatkan Kinerja dan Prestasi Jatim

kornus

Gubernur Soekarwo Sampaikan Belasungkawa Wafatnya Basofi Sudirman dari Rusia

kornus

Gubernur Khofifah Resmikan Trans Jatim Koridor II Rute Terminal Kertajaya Mojokerto – Terminal Purabaya Sidoarjo

kornus