Surabaya (KN) – Satpol PP kota Surabaya kembali menutup tempat Rekreasi Hiburan Umum (RHU) di empat lokasi yang berbeda, Senin (5/11).Keempat lokasi itu antara lain, home stay yang berada di Jl Rajawali no 63, Hotel Gubeng, Cafe Coffe Toffe Jl Klampis, dan Cafe Black Bird di Jl Klampis Surabaya.
Kasi pengawasan Satpol PP kota Surabaya, Joko Wiyono mengatakan, ditutupnya dua home stay dan dua cafe itu lantaran keempat tempat tersebut tidak memiliki izin pariwisata, sesuai ketentutan Perda II tahun 2008 pasal 85 ayat 1.
“Keempat tempat ini tidak memiliki izin pariwisata sesuai Perda II 2008 pasal 85 ayat 1. Tadi di Jl Rajawali, Hotel Gubeng, dan dua lokasi lagi di Klampis,” ujarnya kepada wartawan, Senin (5/11).
Penutupan dilakukan, lanjut Joko, dikarenakan sebelumnya pihak Satpol-PP telah memperingatkan beberapa kali, mulai dari BAP tim hingga pemberitahuan menutup sendiri ialah peringatan yang terakhir.
“Kita sebelumnya telah memperingatkan. Akan tetapi, keempat tempat tersebut tidak menghiraukan,” imbuhnya.
Selanjutnya, kata dia, langkah pengontrolan dari tim akan rutin dilakukan. Sementara ketika disinggung soal beberapa tamu di hotel Gubeng, Joko menegaskan, penyegelan bersifat mendadak. Maka untuk para penghuni (tamu,red) memang pihaknya tidak berhak untuk mengambil langkah tegas.
“Penyegelan kan sifatnya mendadak, kita tidak ada izin untuk mengambil langkah lebih lanjut,” katanya.
Sementara menanggapi izin pariwisata yang masih dalam proses, Joko menyatakan, bahwa yang dinamakan proses tetap saja belum ada izin. “Jika izin belum ada ditangan dan ditempel di kantor. Maka sama saja belum ada izinnya. Nantinya, bila sudah ada izinya maka pihak hotel akan mengajukan permohonan untuk membuka segel ke kami,” tegasnya. (Jack)
Foto : Petugas Satpol PP Surabaya segel RHU tak berizin