KORAN NUSANTARA
indeks Surabaya

Pemkot Tak Manpu Tertibkan Brandgang Yang Dicaplok Bangunan Orang-Orang Berduit

Surabaya (KN) – Pemberlakuan UU 28/2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah di Surabaya sudah diwujudkan dengan Perda Retribusi. Selama pembuatan Perda itu, di Surabaya juga sempat ditiadakan berbagai bentuk penarikan retribusi karena dianggap melanggar UU tersebut.Kini setelah ada pengaturan masalah retribusi, maka Pemkot pun mulai bisa mengambil celah untuk menggali kembali potensi retribusinya. Sayangnya, ada masalah retribusi yang luput dari pantauan Pemkot. Yakni retribusi terkait sewa menyewa brandgang. Mestinya, jika tak ada retribusinya, Pemkot pun harus tegas untuk menertibkan keberadaan brandgang tersebut. Kenyataannya, Pemkot tak mampu menertibkan masalah bandgang yang banyak digunakan bangunan orang-orang berduit itu.

Menurut Herry, salah satu warga di kawasan Tegalsari, Surabaya. Masih banyak brandgang yang dimanfaatkan warga tanpa ditertibkan. Bahkan ada brandgang yang dicaplok rumah mewah, komplek pertokoan, apartement dan restoran besar didiuamkan saja oleh Pemkot.

“Dulu saat ada penertiban brandgang, Pemkot terkesan tebang pilih. Pemkot menertibkan brandgang yang dipakai sebuah sekolah swasta dan brandgang di kawasan Tumapel. Tapi brandgang yang ada di kawasan Jl Sriwijaya, Raya Darmo, Basuki Rachmat, Raya Gubeng, Sulawesu dan Pemuda tak ditertibkan karena di situ banyak didirikan bangunan orang-orang berduit,” katanya.

Herry juga menjelaskan jika ada salah satu rumah mewah yang setiap bulannya harus membayar retribusi sebesar Rp5 juta karena rumahnya berdiri di atas brandgang. Kemana masuknya retribusi tersebut?

Menyikapi masalah ini, anggota Komisi A DPRD Surabaya Mochammad Anwar meminta Satpol PP Surabaya dengan kekuatan barunya karena dijabat oleh pejabat baru, harus lebih tegas dan garang. “Memang benar, jika retribusinya sudah tak dipungut, maka pemanfaatan itu harus ditertibkan. Namun ada pertanyaan, brandgang itu kan tak bisa disewakan, kenapa harus ada retribusi. Yang jelas, masalah ini harus segera ditertibkan, jangan tebang pilih. Sikat semua pemanfaatan brandgang yang ada Surabaya,” tegas Anwar. (Jack)

Related posts

Pembelajaran Tatap Muka 100 Persen di SD dan SMP Surabaya Gunakan 2 Shift

kornus

Didemo Puluhan Karyawan, Dirut PDTS KBS Ngumpet

kornus

Prajurit TNI di Afrika Terima Medali UN

kornus