Surabaya (KN) – Pemkot Surabaya ditengarai tak berdaya menghadapi pemain reklame kelas kakap. Buktinya, bando reklame yang membentang di jalan MERR II C depan SMPN 19 Surabaya yang pernah dinyatakan tak berizin oleh Dinas Cipta Karya dan Tata Ruanag hingga, Senin (2/4) ini belum ditertibkan. Disinyalir, reklame ini belum mengantongi izin karena Pemkot Surabaya saat ini masih mengkaji soal pendirian reklame di daerah milik jalan (Damija) dan ruang milik jalan (Rumija)
Tak ditertibkanya bando reklame tersebut, membuktikan bahwa Pemkot melalui Tim Reklame Surabaya ingkar janji atas penyelenggaraan reklame di ruang milik jalan (Rumija). Seperti bando reklame di jalur MERR II-C kawasan Klampis, atau tepatnya di Jl Arif Rachmasn Hakim depan SMPN 19 Surabaya itu, yang ternyata ditempat itu sudah berdiri reklame bando dan baliho. Padahal, regulasi yang mengatur masalah penyelenggaraan reklame di tempat itu, belum rampung dibahas.
Berdasarkan pantauan dilapangan, bando reklame yang menbentang di jalam MERR II C itu keberadaannya cukup menyolok karena hanya satu-satunya bando di sana. Apalagi ukuranya cukup besar dan panjang selebar jalan MERR II C. Tak heran, kaki sisi barat berada di trotoar depan SMPN 19 Surabaya dan Kantor Kelurahan Klampis Ngasem. Sedangkan kaki sisi timur berada di trotoar sebelah kantor Kopertis.
Anehnya lagi, bando reklame yang didirikan pada Senin (12/3) malam yang dinyatakan belum memiliki izin oleh DCKTR ini, sejak Jumat (23/3) tiba-tiba sudah terpampang materi reklame apartemen Guna Wangsa.
Ketika dikonfirmasikan kepada Agus Imam Sonhaji, Kepala Dinas Cipta Karya dan tata Ruang yang baru ini mengatakan, hingga sekarang ini pihaknya belum pernah mengeluarkan izin pendirian reklame bando di Jl Arif Rachman Hakim depan SMPN 19 Surabaya tersebut.
“Jika memang ada pendirian bando reklame, kami akan cek ke lapangan. Yang pasti kami belum pernah mengeluarkan izin reklame bando di kawasan MERR II C itu. Apalagi memakai damija dan rumija,” cetusnya.
Agus Iman Sonhaji menegaskan, pendirian reklame di damija dan rumija hingga kini belum bisa diproses perizinannya. Sebab, sekarang pihaknya bersama instansi terkait sedang melakukan pengkajian soal rencana menyewakan titik reklame di damija dan rumija setelah Pemkot melarang memungut retribusi di atas lahan tersebut.
“Selama tim kajian belum selesai ya kami belum bisa mengeluarkan izin pendirian reklame di rumija dan damija. Baru kalau sudah selesai pengkajian, kami siap mengeluarkan izin,” tegasnya kepada wartawan di kantor Bagian Humas Pemkot Surabaya beberapa waktu lalu.
Seperti disampaikan Agus Imam Sonhaji beberapa waktu lalu, rencananya untuk mengganti retribusi atau pungutan penyelenggaraan reklame di Rumija, Pemkot akan memberlakukan sistem sewa lahan. Ini akan diperkuat dengan Perwali. Namun Perda tentang Retribusi IMB saja belum diparipurnakan DPRD Surabaya, tentu Perwali bersangkutan belum bisa diterbitkan.
Sesuai UU 28/2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka selama belum ada Perdanya, tentu penyelenggaraan reklame di Rumija yang sebelumnya Pemkot juga melarang menarik restibusi penggunaan Damija untuk reklame tak bisa diselenggarakan. Kenyataannya, reklame bando bermaterikan sebuah apartemen Guna wangsa dan disebelahnya juga berdiri reklame bermateri operator selular, justru bisa berdiri di tempat itu.(red)
Foto : Bando reklame tak berizin di depan SMPN 19 Jl Arif Rachman Hakim-Jl Bung Karno, Surabaya