Surabaya (MediaKoranNusantara.com) – Selama ini, guru swasta selalu harap-harap cemas, apalagi jika sekolahnya tempat mengajar kekurangan murid. Hal ini tentu akan berpengaruh dengan penghasilan para guru tersebut. Namun kini ada kabar baik bagi guru swasta di Surabaya. Pasalnya, Pemkot Surabaya melalui Badan Perencana Pembangunan Kota (Bappeko) berencana membantu sekolah-sekolah swasta agar mampu menggaji guru sesuai dengan upah minimum regional (UMR) Kota Surabaya.
Hal ini ditegaskan Kepala Bappeko Surabaya Eri Cahyadi saat hearing di Komisi D DPRD Surabaya, Senin (3/9/2018), guru SD dan SMP swasta harus bergaji UMR. Rencana ini sudah masuk dalam kajian dengan dinas-dinas terkait, terutama Bappeko dan Dinas Pendidikan (Dispendik) Kota Surabaya.
“Kita harus sepakat bahwa Pemkot sebagai pelindung sekolah negeri dan swasta untuk masyarakat. Guru-guru swasta juga harus mendapatkan gaji sesuai dengan UMR Kota Surabaya. Tukang sapu saja gajinya UMR, masak guru nggak,” tegas Eri Cahyadi saat hearing tersebut.
Eri mengaku akan mengundang kepala sekolah dan guru swasta serta negeri di Surabaya dalam waktu dekat ini untuk membahas rencana itu. Dia berharap, sekolah swasta terbuka dalam menyampaikan operasional sekolah. Terutama berkaitan dengan gaji guru. “Kita undang guru swasta dan negeri biar akur,” tegasnya.
Data tentang keberadaan gaji dari guru swasta ini akan menjadi acuan bagi Bappeko untuk menganggarkan dalam APBD 2019. Data gaji guru ini mendesak sekali mengingat Kebijakan Umum Anggaran (KUA) Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) sudah masuk ke meja DPRD Surabaya.
“Jadi data ini sifatnya mendesak karena ditunggu dewan. Meski KUA PPAS sudah masuk nanti kan bisa sampaikan ketika diundang oleh dewan, dengan data ini nanti saya bisa sampaikan anggaran kebutuhan sekolah swasta berapa,” terangnya.
Mantan Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman CKTR ini menegaskan, Pemkot Surabaya memiliki komitmen untuk peningkatan mutu sekolah. Untuk mewujudkan ini salah satunya guru harus mendapatkan UMR. Keseriusan ini bisa dilihat dari rencana revisi Perwali tentang Bopda.
Dalam revisi perwali ini, akan dibahas agar guru swasta bisa mendapatkan gaji UMR, pihak sekolah harus mengajukan rencana anggaran belanja (RAB) sekolah. “Perwali ini nanti lebih terperinci, misalnya untuk mengajukan tahapannya harus punya RAB dulu, berapa jumlah guru dan murid, gaji guru perorang berapa dan berapa yang sudah sertifikasi,” ujarnya.
Menurutnya, gaji guru di bawah UMR bisa diatasi dengan bagus. Kekuatan APBD Kota Surabaya sebesar Rp9,2 triliun sangat mampu untuk mengatasi kesejahteraan guru-guru swasta. “Bopda bisa digunakan untuk Jaspel (jasa pelayanan) untuk gaji guru,” tegasnya.
Wakil Ketua DPRD Surabaya Masduki Toha mengapresiasi rencana Pemkot Surabaya memberi gaji guru swasta dengan UMR. Pasalnya, selama ini hampir 70 persen guru swasta di Surabaya masih menerima gaji di bawah Rp1 juta. “Itu rencana baik. Saya katakan harus diapresiasi dan harus didukung. Karena kesejahteraan guru swasta itu kasihan sekali,” ujar Masduki Toha.
Politisi PKB ini menegaskan, Bappeko bisa bertindak tegas kepada sekolah swasta yang tidak mau transparan. “Kalau ada sekolah swasta yang tidak menyerahkan RAB, tinggal saja, ngak perlu ditunggu lagi, karena KUA PPAS sudah masuk ke kita (dewan),” tegas Masduki. (KN03)
Foto : Eri Cahyadi (tengah) saat hearing di Komisi terkait rencana gaji UMR untuk guru swasta