KORAN NUSANTARA
Headline indeks Surabaya

Pemkot Memiliki Kewajiban Utamakan Kesejahteraan Warga, Penutupan Dolly Langgar Undang-undang

kawasan-DollySurabaya (KN) – Rencana pemerintah kota (Pemkot) Surabaya menutup lokalisasi Dolly dan Jarak pada 19 Juni mendatang mendapat banyak rintagan. Selain penolakan dari para mucikari, pekerja seks komersial (PSK) dan warga Dolly terdampak, ternyata menutup lokalisasi itu juga melaggar undang-undang. Karena itu, Pemkot harus berfikir ulang agar tidak menuai masalah hukum.

Ketua tim advokasi forum pekerja lokalisasi (FPL) Anisa memandang rencana penutupan Dolly melanggar undang-undang nomor 2 tahun 2004 tentang pemerintahan daerah. Pasal 20 disebutkan setiap kebijakan harus ada kepastian hukum, tertib penyelengaraan negara dan mengutamakan kepentingan umum.

Selain itu, pasal 22 menerangkan tentang pemerintah kota memiliki kewajiban untuk memperhatikan kualitas kehidupan masyarakat, pemerataan dan keadilan. “Pemkot harus memperhatikan undang-undang terlebih dahulu bila tidak ingin memiliki masalah hukum di kemudian hari nanti,” jelasnya, Jumat (30/5/2014)).

Mengacu pada UU itu Anisa berpandagan, Pemkot memiliki kewajiban untuk mengutamakan kesejahteraan warga. Menutup lokalisasi Dolly dan Jarak sebelum perekonomian warga terdampak mapan, selain melanggar UU juga akan menimbulkan riak-riak konflik vertikal antara warga dengan pemeritah. “Keadilan adalah hak konstitusi warga, seperti kesejahteraan itu harus dipenuhi dulu. Persoalan lokalisasi hanya ekonomi. Lokalisasi ditata agar hak warga bisa terlindungi,” terang Anisa.

Pemkot kerap menggunakan alasan yang tidak masuk akal. Banyaknya angka kriminalitas karena salah satunya disebabkan keberadaan lokalisasi tidak bisa dibenarkan. Begitu pula dengan perdagangan anak tidak memiliki dasar yang kuat. Anisa mengaku selama tujuh tahun menekuni masalah anak, tidak satupun pelaku trafficking berasal dari warga lokalisasi.

“Tidak masuk akal keberadaan lokalisasi memicu kriminalitas, itu hanya dalih Pemkot untuk membuat opini publik,” ucapnya.

Tidak cukup hanya itu peraturan daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 1999, tentang Larangan Menggunakan Bangunan/Tempat untuk Perbuatan Asusila serta Pemikatan untuk Melakukan Perbuatan Asusila, dinilai hanya akal-akalan Pemkot. Menurut dia, lokalisasi Dolly sudah ada sejak tahun 1960-an. Sedangkan Perda tersebut baru muncul tahun 1999.

“Lokalisasi itu lahir karena masalah sosial di masyarakat tak terselesaikan. Harusnya akar persoalan itu yang harus diselesaikan. Jangan serta merta menutup lokalisasinya,” katanya.
Salah seorang warga Putat Jaya, Linda mengungkapkan pembekalan pra penutupan seperti pelatihan membuat kue dan kursus menjahit tidak maksimal. Pemkot tidak serius memberi pelatihan keterampilan kepada warga, mucikari dan para pekerja seks komersial (PSK). Pelatiha yang mestinya membutuhkan waktu lama hanya diadakan dua hinga tiga hari.

“Bisa apa kalau cuma dua ato tiga hari, kursus menjahit itu paling sedikit enam bulan, kita disuruh bikin resoles, kalau orang desa itu tidak bisa dengan waktu sesingkat itu,” akunya.

Linda memandang, Pemkot tidak memperkirakan dampak dari penutupan lokalisasi Dolly dan Jarak. Dia yakin kalau dipaksakan ditutup, maka persebaran virus mematikan berupa HIV/AIDS semakin tidak terkontrol. Dia mengistilahkan keberadaan Dolly dan Jarak sebagai tempat sampah bagi pria hidung belang.

Sementara itu, Soiolog Universitas Airlangga (Unair) Surabaya Bagong Suyanto menyarankan agar Pemkot menjalanka program open menu. Agenda ini dilakukan untuk menampung aspiras dari banyak pihak sebelum Dolly dan Jarak benar-benar ditutup yang ditargetkan pada 19 juni mendatang. Sebab, menutup lokalisasi terbesar se Asia Tenggara itu bukan perkara mudah.

Dosen sosiologi pada Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (Fisip) Unair ini menilai open menu sangat perlu untuk menghindari terjadinya konflik horizontal d tengah-tengah masyarakat. Hal itu karena penutupan bukan semata-mata kepentingan pemerintah. “Yang terpenting bukan pro atau kontra, tapi bagaimana eksis strateginya,” jelasnya.

Yang terpeting dari program open menu adalah langkah penutpan bisa mengakomodir segala kebutuhan mucikari, psk dan warga terdampak. Menurutnya, para PSK sebagai korban. Mereka memiliki latar belakang persoalan yang beragam. Ada yang disebabkan kemiskinan, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), pemerkosaan, dan lainnya.

“Tidak bisa memakai kebijakan yang memsimplifikasikan masalah, seperti hanya memberikan mereka pesangon,” tegasnya. (anto)

Related posts

Ada 152.286 Formasi CPNS 2019, Kemenag dan Kejagung Paling Banyak

redaksi

Panglima TNI Tinjau Kesiapan Pasukan Kuda HUT TNI ke 78

kornus

Pangdam V/Brawijaya Pastikan Kesiapan Prajurit yang Akan Dilibatkan dalam Latgab TNI

kornus