KORAN NUSANTARA
Hallo Nusantara Headline Jatim

Pemkot Kediri Resmi Operasikan Layanan Pengolahan Lumpur Tinja Komersial

Pemkot Kediri Resmi Operasikan Layanan Pengolahan Lumpur Tinja Komersial

KEDIRI, mediakorannusantara.com – Pemerintah Kota Kediri, Jawa Timur secara resmi mengoperasikan tempat pengolahan lumpur tinja atau limbah domestik di Kelurahan Campurejo, Kota Kediri secara komersil sehingga nantinya bisa menambah pendapatan asli daerah (PAD).

Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Kediri Endang Kartika Sari di Kediri, Kamis (29/5/2026), mengatakan tempat pengolahan lumpur tinja di Kota Kediri tersebut dapat diakses masyarakat dan kantor-kantor yang berada di wilayah Kota Kediri.

“Kepada masyarakat Kota Kediri silakan mengakses layanan Si Sinta (Sigap Instalasi Lumpur Tinja Aman) dengan melakukan penyedotan tangki septik secara berkala,” katanya.

Masyarakat cukup menghubungi nomor telepon 0851-1313-2295 untuk mengakses layanan Si Sinta tersebut dengan ketentuan tarif mengacu pada Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Penyedotan kakus dikenakan retribusi Rp175.000 per meter kubik, sedangkan pengolahan limbah cair rumah tangga, perkantoran, dan industri Rp35.000 per meter kubik.

Endang mengatakan, saat ini IPLT Kota Kediri memiliki satu armada truk penyedotan lumpur tinja yang beroperasi pada Senin hingga Sabtu dengan jam layanan 08.00 WIB – 16.00 WIB.

Operasional layanan itu dimulai pada Mei.

Terkait mekanisme pengolahan, ia mengatakan lumpur tinja yang didapat dari masyarakat langsung dibawa menuju IPLT Campurejo untuk dilakukan pengolahan dengan beberapa tahapan hingga memenuhi baku mutu sesuai standar Kementerian Pekerjaan Umum.

Pengolahan juga dipastikan aman sebelum dibuang ke saluran air.

Selain memiliki truk sendiri, pihak swasta juga bisa membuang limbah ke area tersebut dengan tetap sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Kami juga mendorong penyedia jasa sedot tinja swasta untuk memanfaatkan keberadaan IPLT untuk mengolah lumpur tinja dengan biaya yang terjangkau,” kata Endang.

Pihaknya juga memberikan masukan kepada masyarakat agar rutin melakukan pembersihan limbah, sehingga tidak meluber.

“Kami menyarankan masyarakat agar menguras tangki septik setidaknya 2 – 3 tahun sekali, jangan sampai meluber karena bisa mencemari lingkungan sekitar,” ujarnya.

Saat ini, DPUPR Kota Kediri juga dalam proses pengajuan pembentukan UPTD IPLT dan telah merampungkan kajian akademik, sehingga penyediaan layanan bisa lebih optimal.

Di samping itu, kapasitas SDM juga terus ditingkatkan melalui serangkaian kegiatan bimbingan teknis (bimtek) bekerja sama dengan Balai Teknik Sanitasi, Kementerian PU.(wa/an)

Related posts

BPJamsostek pastikan layanan tetap berjalan saat PSBB

Prabowo-Gibran Peroleh Suara 65,19 Persen di Jatim, Gus Fawait Sebut Kemenangan Ini Luar Biasa

kornus

Uniknya Lomba SKJ di Koarmada 3 dengan Penilaian Protokol Kesehatan