KORAN NUSANTARA
Hallo Nusantara Headline Jatim

Pemkot Kediri Klaim Kawasan Kumuh Tinggal 223 hektare

Kediri, mediakorannsuantara.com – Pemerintah Kota Kediri, Jawa Timur, mengungkapkan bahwa kawasan kumuh di kotanya saat ini berkurang cukup drastis dari semula 535 hektare menjadi 223 hektare.

Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Kediri Hadi Wahjono mengemukakan berkurangnya kawasan kumuh di kota itu salah satunya dari hasil verifikasi tahun 2022. Pencapaian tersebut juga tidak lepas dari peran dan kerjasama semua pihak khususnya yang ada di garda terdepan yakni kelurahan-kelurahan. Hal tersebut disampaikan

“Dari luas kawasan kumuh yang ditetapkan oleh SK Wali Kota yakni 535 hektare turun menjadi 223 hektare. Selain itu lokasi kumuh yang sebelumnya 257 RT kini menjadi 105 RT. Hal ini dikarenakan adanya pembangunan infrastruktur baik melalui Prodamas tahun 2021-2022, analisa kebencanaan dari BPBD Kota Kediri maupun data persampahan dari DLHKP,” katanya di Kediri, Rabu.21/12

Hadi juga mengatakan pihaknya telah menggelar sosialisasi dan pengarahan pelaksanaan rencana pencegahan dan peningkatan kualitas perumahan kumuh dan permukiman kumuh (RP2KPKPK).

Penyusunan RP2KPKPK tersebut diperlukan agar pemerintah daerah mampu menyusun dokumen perencanaan yang komprehensif sebagai acuan dalam pencapaian permukiman yang bebas kumuh.

Sesuai tahapan, penyusunan RP2KPKPK telah melakukan proses persiapan verifikasi lokasi serta perumusan konsep dan strategi. Dari proses verifikasi yang sudah dilakukan, ada tiga kawasan yang akan menjadi prioritas.

“Tiga kawasan prioritas tersebut yakni kawasan Balowerti-Semampir, Ketami dan Blabak. Hal ini berdasarkan skor kekumuhan berdasarkan tujuh aspek seperti air minum, limbah, persampahan, drainase, jalan lingkungan, bangunan dan proteksi kebakaran. Itulah prioritas utama yang ke depan akan kami optimalkan dan ditangani terlebih dahulu,” kata dia.

Dirinya juga berharap program sosialisasi tersebut bisa sebagai acuan untuk penyelesaian kawasan hukum di kota ini.

“Dengan adanya sosialisasi ini, kami berharap dokumen ini bisa dipakai untuk acuan dalam penyelesaian kawasan kumuh yang ada. Karena perumahan dan kawasan pemukiman merupakan hajat hidup masyarakat. Untuk itu perlu penanganan bersama sehingga peningkatan kualitas yang diharapkan tercapai,” ujar dia.

Sementara itu, Mike Yuanita dari Balai Prasarana Pemukiman Wilayah (BPPW) Jawa Timur yang juga hadir dalam sosialisasi tersebut mengatakan ada tahapan agar daerah bisa bebas dari kawasan kumuh. Dari SK Kumuh selanjutnya dilakukan identifikasi dan hasilnya disusun program kegiatan berdasarkan kebutuhan yang akan disesuaikan.

“Tidak semua lokasi butuh intervensi, tapi menyesuaikan antarkawasan bisa berbeda. Setelah kami susun dokumen RP2KPKPK, kemudian melaksanakan implementasi yang dilakukan secara bertahap,” tuturnya.(wan/ar)

Related posts

BPH Migas: Pembatasan pembelian Pertalite masih tunggu Revisi Perpres

3.697 Warga Mengungsi Akibat Erupsi Gunung Semeru

redaksi

Wisudawan Sarjana Terbaik ITS Raih IPK 3,99

kornus