KORAN NUSANTARA
indeks Surabaya

Pemkot Gencarkan Sosialisasi Denda Administrasi Kependudukan

Surabaya (KN) – Denda keterlambatan administrasi kependudukan resmi berlaku per 1 Januari 2013. Berbagai cara ditempuh Pemkot Surabaya guna mensosialisasikan kebijakan tersebut. Selain melalui media massa, Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) bersama Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Surabaya juga rajin woro-woro di kantor kecamatan, seperti yang terjadi di pendopo Kecamatan Wonokromo, Selasa (19/2/2013).

Sebanyak 80 orang, terdiri dari RT, RW, dan LKMK serta perwakilan tokoh masyarakat wilayah Wonokromo dikumpulkan di pendopo kantor kecamatan. Pada kesempatan itu, Kepala Dispendukcapil Suharto Wardoyo didampingi Camat Wonokromo Mahmud Sariadji menjelaskan secara gamblang soal pemberlakuan denda administrasi kependudukan.

Suharto mengatakan bahwa denda keterlambatan meliputi item perpanjangan KTP non-elektronik, perubahan kartu keluarga (KK), pencatatan kelahiran, kematian, serta kartu identitas penduduk musiman (KIPEM).

Lebih detail, dia menerangkan, perpanjangan KTP non-elektronik tidak boleh terlambat barang sehari pun. Jika melakukan perpanjangan melebihi batas masa berlaku KTP, maka yang bersangkutan dikenai denda Rp 100 ribu. “Itu hanya berlaku untuk perpanjangan, kalau pengurusan baru, kapan saja tidak dikenai sanksi administratif,” paparnya.

Sementara untuk perubahan susunan KK harus dilaporkan kepada Dispendukcapil paling lambat 30 hari kerja sejak adanya perubahan. Misalnya, ada penambahan jiwa (kelahiran) atau pengurangan karena kematian. Termasuk pindah masuk dan pindah keluar.

Pun demikian dengan KIPEM yang wajib diurus maksimal 30 hari kerja sejak dikeluarkannya surat pindah sementara dari daerah asalnya. Untuk pengurusan KIPEM, pemohon dikenai retribusi Rp 10 ribu dengan masa berlaku 1 tahun. Baik perubahan KK maupu KIPEM, jika terlambat dipungut denda Rp 100 ribu.

Kebijakan yang sama juga berlaku untuk akta perkawinan, cerai, kematian dan kelahiran. Semua akta tersebut ditenggat 60 hari kerja, kecuali akta kematian diberi waktu 30 hari sejak peristiwa kematian. Khusus akta kelahiran, apabila lebih dari setahun sejak peristiwa kelahiran, pengurusan akta wajib melalui penetapan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Untuk mempermudah warga, Suharto mengatakan Dispendukcapil menyiapkan mobil operasional di PN Surabaya setiap Senin sampai Kamis pada jam kerja.

“Warga tidak usah ke Dispendukcapil. Usai sidang, berkas tinggal dimasukkan ke mobil operasional yang sudah kami siagakan di PN,” kata pejabat yang kerap disapa Anang ini.

Dikatakan Anang, penerapan sanksi administratif ini melaksanakan amanat Undang-undang (UU) No. 23 Tahun 2006 Tetang Administrasi Kependudukan. Teknisnya telah dituangkan dalam Perda No. 5 Tahun 2011 Tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan. Sejatinya, pelaksanaan denda sempat mengalami penundaan dua kali, yakni pada 1 Januari 2012 dan 1 Mei 2012.

Menurut mantan Kabag Hukum Pemkot Surabaya ini, tujuan dari pemberlakuan denda adalah untuk mewujudkan masyarakat yang tertib administrasi kependudukan. Sayangnya, masyarakat belum sepenuhnya menyadari visi tersebut. Hal ini dapat dilihat dari masih banyaknya warga yang terlambat mengurus surat-surat kependudukan.

Berdasarkan data Dispendukcapil, selama Januari 2013 lalu tercatat 3.600 pemohon terlambat mengajukan perpanjangan KTP. Sedangkan kasus keterlambatan pada KK sebanyak 202, akta kelahiran 700, dan akta kematian 800.

Oleh karenanya, melalui sosialisasi ini Anang ingin menghimbau masyarakat lebih tanggap dalam mengurus surat-surat kependudukan. Dia juga menuturkan bakal berkoordinasi dengan para Camat mengintensifkan operasi yustisi. “Kami akan menggencarkan operasi yustisi, fokusnya di tempat-tempat kos atau kontrakan. Kalau dokumen kependudukannya tidak lengkap langsung didenda Rp 100 ribu,” tegasnya.

Sementara Camat Wonokromo Mahmud Sariadji berharap peserta sosialisasi bisa menyampaikan kebijakan denda ini kepada warga. Utamanya, ia sangat mengandalkan peran aktif RT dan RW serta LKMK. (anto)

 

Foto : Kadispenduk Capil Suharto Wardoyo saat sosialisasi denda adminitrasi kependudukan

Related posts

Andalkan Tiga Pilar Plus Bangun Jatim, Pakde Karwo Berharap Keamanan Jatim Tetap Nomor Satu

kornus

Pengadilan Tipikor Surabaya Tangani Kasus Korupsi Terbanyak Di Indonesia

kornus

Gubernur Fokus Kembalikan Fungsi Sungai

kornus