Surabaya (KN) – Pemerintah Kota (Pemkot) dan DPRD Kota Surabaya dipersilahkan untuk membantu warganya bersekolah, apakah akan menggratiskan, membantu separo atau sebagian. Dipersilahkan saja.“Pak Gubernur khan sudah berulangkali menyampaikan, silahkan membantu, aturannya Permendagrinya juga sudah ada,” ujar Kepala Biro Humas dan Protokol Pemprov Jatim, Benny Sampirwanto, di ruang kerjanya, Senin (17/4/2017), mengomentari pemberitaan adanya siswa yang dikatakan berhenti sekolah karena kenaikan SPP. Permendagri yang dimaksudkannya adalah Permendagri Nomor 109 Tahun 2016 yang membolehkan kabupaten/kota mendanai SMA/SMK.
Bahkan, lanjut Benny, bantuan tersebut agar diberikan langsung ke sekolah. Dengan skema bantuan tersebut, DPRD Kota Surabaya bisa langsung melakukan pengawasan ke sekolah. “Trus mau apa lagi. Khan sudah sangat jelas,” ujarnya dalam nada tanya sambil mengatakan semua tinggal tergantung good will.
Kalau meminta kewenangan pengelolaan SMA/SMK untuk diserahkan kembali ke Pemkot, ujarnya, itu bahkan melanggar undang-undang yang merupakan produk keputusan politik DPR dan Presiden.
Ditambahkan, salah satu alasan kenapa SMA/SMK ke Pemprov adalah untuk mengelminasi disparitas kualitas antar daerah. “Dengan ditangani Pemprov, nantinya diharapkan tidak ada lagi sekolah pinggiran dan perkotaan,” jelasnya. (wan)