Surabaya (KN) – Tim penertiban Pemkot Surabaya telah memproses 38 tempat rekreasi dan hiburan umum (RHU) yang terbukti melanggar aturan selama Ramadhan.Ketua Tim Penertiban RHU Kota Surabaya, Soemarno, Minggu (26/8) mengatakan, berdasarkan data yang ada hingga 20 Agustus 2012, RHU yang melakukan pelanggaran tersebut telah diberikan berita acara pemeriksaan (BAP). “Pemberian BAP ini sebagai bentuk peringatan pertama, tapi 11 di antaranya direkomendasikan ke Satpol PP untuk ditutup tempat usahanaya,” katanya. Menurut Sumarno, 11 RHU yang sudah di BAP dan direkomendasi tutup tersebut di antaranya yakni, Hotel Pusaka Jl Pandegiling, Panorama Resto Jl Embong Malang, Brewy Cafe di Jembatan Penyeberangan Tunjungan Centre (TC), Jenggolo Restoran Jl Manyar Kertoarjo dan lainnya. RHU yang melanggar Perda Nomor 2 Tahun 2008 tentang kepariwisataan berupa tidak memiliki izin dan ada yang jual minum keras (miras) dan ada yang melanggar seruan Ramadhan. Khusus RHU yang sudah diberikan BAP dengan sanksi peringatan pertama dan masih tetap melakukan pelanggaran lagi, izin RHU-nya bakal dicabut. Selanjutnya, lanjut Sumarno, bila pemilik RHU ingin membuka RHU lagi dengan jenis usaha yang sama, harus ada jeda waktu selama dua tahun. Namun jika jenis usahanya berbeda, bisa langsung membuka usaha lagi. Sedangkan, khusus 11 RHU yang direkomendasi tutup ke Satpol PP sudah pasti usahanya tidak boleh beroperasi lagi. “Kami tidak akan memberikan toleransi kepada RHU yang tertangkap basah melakukan pelanggaran dua kali atau sudah kami rekomendasi untuk ditutup,” tegasnya. Disinggung apakah RHU yang sudah di BAP ini sudah ditutup, Soemarno menjelaskan, yang bertugas melakukan eksekusi penutupan adalah Satpol PP Kota Surabaya. (red) Foto : Sumarno, Ketua Tim Penertiban RHU Pemkot Surabaya
previous post