Surabaya (KN) – Setelah membentuk UPTD (Unit Pelaksana Tugas Daerah)
menyusul bakal habisnya masa kerja TPS (Tim Pengelola Sementara) akhir Pebruari nanti. Pemkot Surabaya kini mengajukan usulan tarif retribusi Kebun
Binatang Surabaya. Usulan tarif retribusi KBS ini sendiri bagian
dari Raperda Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga yang sekarang ada
di tangan DPRD Surabaya.
Usulan tarif retribusi KBS itu sendiri terdapat dalam Bab VI
tentang struktur dan besaran tarif pasal 8 ayat “a”. Di dalamnya
mengatur tarif retribusi pengunjung dengan usia di atas 3 tahun
dipungut Rp 15 ribu.Khusus hari Raya Idul Fitri, Natal dan tahun baru
tarifnya naik menjadi Rp 25 ribu per orang. Pengunjung yang masuk ke
aquarium dikenakan tambahan tarif Rp 10 ribu.
Selain itu juga pengunjung yang mengikuti paket out bond dikenakan
tambahan retribusi Rp 40 ribu. Bagi pengunjung yang ingin naik
gajah dikenakan Rp 10 ribu, naik kuda Rp 5 ribu dan kereta unta Rp
5 ribu.
Tentu saja tarif yang dikenakan Pemkot Surabaya ini sepintas terlihat
sama dengan tarif yang dibelakukan oleh TPS yang saat ini masih mengelola
KBS. Hanya saja, jika ditelusuri maka tarif yang diberlakukan Pemkot ini
lebih mahal dibandingkan dengan tarif yang diberlakukan oleh TPS. Sebab,
TPS tidak memungut tarif lagi bagi pengunjung yang masuk ke aquarium
alias gratis, sedangkan pemkot malah mengenakan tarif Rp 10 ribu.
Di saat Hari Raya Idhul Fitri, Natal dan Tahun Baru, TPS sama sekali
tidak menaikan tarif karena tetap mematok harga tiket tanda masuk Rp 15 ribu
per orang sekali masuk. Sedangkan Pemkot dalam usulannya malah menaikan
menjadi Rp 25 ribu.
Dalam raperda tersebut juga tidak menyebutkan soal retribusi naik
perahu dan kolam renang anak-anak. Padahal naik perahu mengitari
telaga yang ditengahnya ada pulau serta kolam renang anak-anak ini
menjadi favorit para pengunjung KBS.
Ketua Komisi B (Anggaran) DPRD Surabaya Moch. Machmud mengatakan
raperda retribusi tempat rekreasi dan olah raga itu hingga sekarang
belum dipansuskan. Namun raperda tersebut sudah ada di dewan.
Ia menambahkan yang menarik dalam raperda tersebut, selain mengatur
tarif Tugu Pahlawan, THP Kenjeran dan Taman Hiburan Rakyat, juga
terdapat Kebun Binatang Surabaya. Artinya penentuan tarif KBS
sekarang ada di tangan Pemkot Surabaya seiring dengan akan diambil
alihanya KBS oleh pemkot awal Maret mendatang.
Yang menjadi persoalan sekarang pihaknya berharap agar ketika KBS
dikelola Pemkot, maka tarifnya harus lebih murah dibandingkan dengan
saat dikelola oleh TPS. “Siapa pun komisi yang nanti menjadi pansus
raperda ini harus memiliki komitmen bahwa tarif KBS lebih murah
dibandingkan dengan ketika KBS dikelola TPS,” katanya.
Ketika disodori data tentang tarif yang diajukan Pemkot Surabaya lebih
mahal dibandingkan dengan TPS, Machmud mengatakan, tentu saja harus
dikoreksi. Sebab, sejak awal komitmen Pemkot mengelola KBS adalah
lebih murah tarifnya dan lebih bagus pelayanannya. “Jika nanti ada
tarif yang lebih mahal, dan ada tambahan tarif lainnya seperti tarif
masuk ke areal aquarium yang seharusnya gratis, ya harus direvisi,”
tegas angota dewan yang mantan wartawan ini. (anto)
Foto : Pintu masuk KBS