KORAN NUSANTARA
ekbis Hallo Nusantara Headline Nasional

Pemerintah Tetapkan Status Keadaan Tertentu Darurat PMK

Jakarta, mediakorannusantara.com – Pemerintah Indonesia melalui Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) telah menetapkan Status Keadaan Tertentu Darurat Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) pada hewan ternak melalui Surat Keputusan Kepala BNPB Nomor 47 Tahun 2022.

“Menetapkan Keputusan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana tentang penetapan status keadaan tertentu darurat penyakit mulut dan kuku, bunyi Surat Keputusan Kepala BNPB Nomor 47 Tahun 2022,” demikian bunyi surat keputusan yang ditanda tangani oleh Kepala BNPB, Letjen TNI Suharyanto, pada keterangan  Sabtu (2/7/2022).

Dalam surat keputusan tersebut ada enam poin yang ditetapkan yakni

Kesatu, menetapkan status keadaan tertentu darurat Penyakit Mulut dan Kuku.Kedua, penyelenggaraan Penanganan darurat pada masa status keadaan tertentu darurat Penyakit Mulut dan Kuku sebagaimana dimaksud pada diktum Kesatu dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ketiga, penyelenggaraan penanganan darurat sebagaimana dimaksud pada diktum Kedua dilakukan dengan kemudahan akses sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai penanggulangan bencana.

Keempat, Kepala Daerah dapat menetapkan status keadaan darurat penyakit mulut dan kuku untuk percepatan penanganan penyakit mulut dan kuku pada daerah masing-masing.

Kelima, segala biaya yang dikeluarkan sebagai akibat ditetapkannya keputusan ini dibebankan pada APBN, Dana Siap Pakai yang ada pada Badan Nasional Penanggulangan Bencana, dan sumber pembiayaan lainnya yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Adapun yang Keenam adalah Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan sampai dengan tanggal 31 Desember 2022, dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.

Kasus PMK Menyebar di 22 Provinsi

Menurut data dari Isikhnas Kementan, Jumat (1/7) pukul 12.00 WIB, angka penularan PMK telah mencapai 233.370 kasus aktif yang tersebar di 246 wilayah kabupaten/kota di 22 provinsi.

Adapun lima wilayah provinsi dengan kasus tertinggi yakni Jawa Timur 133.460 kasus, Nusa Tenggara Barat 48.246 kasus, Jawa Tengah 33.178 kasus, Aceh 32.330 kasus dan Jawa Barat 32.178 kasus.

Berdasarkan data Satuan Tugas Penanganan PMK, jumlah total akumulasi kasus meliputi 312.053 ekor hewan ternak yang sakit, 73.119 ekor hewan ternak dinyatakan sembuh, 3.839 ekor hewan ternak dipotong bersyarat dan sebanyak 1.726 ekor hewan ternak mati karena PMK.

Sebagai bentuk upaya penanganan darurat wabah PMK, pemerintah terus meningkatkan percepatan pelaksanaan vaksinasi untuk hewan ternak guna meningkatkan kekebalan dan mencegah terjadinya kematian. Adapun jumlah hewan ternak yang telah divaksin telah mencapai 169.782 ekor.(wan/inf)

 

Related posts

Industri Manufaktur dan UMKM Jadi Andalan Pemulihan Ekonomi di Jawa Timur

kornus

Pencairan Dana Jasmas di Jatim Dihentikan Hingga Pasca Pilpres 2014

kornus

Dorong Pinjol Aman dan Terpercaya, Pemerintah Terapkan Pengaturan ITE

Respati