KORAN NUSANTARA
Hallo Nusantara Headline Nasional Surabaya

Pemerintah Susun Proyeksi Biaya Haji 2027 dan Diupayakan Tetap Ringan

Jakarta, mediakorannusantara.com – Pemerintah tengah menyusun proyeksi Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Tahun 1448 Hijriah/2027 Masehi di tengah dinamika ekonomi global yang masih penuh tantangan.

​Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak mengatakan meskipun sejumlah komponen biaya penyelenggaraan haji diperkirakan mengalami kenaikan, pemerintah memastikan beban biaya yang dibayarkan jamaah akan tetap diupayakan lebih ringan sesuai arahan Presiden.

​“Pemerintah diperintahkan untuk mencari skema terbaik agar masyarakat tetap memperoleh kemudahan menunaikan ibadah haji meskipun kondisi ekonomi global sedang berat,” ujar Dahnil dalam keterangannya di Jakarta, Selasa, 30 Juni 2026.

​Dahnil menjelaskan kenaikan BPIH dipengaruhi oleh berbagai faktor eksternal, mulai dari ketidakpastian ekonomi global akibat konflik geopolitik, inflasi internasional, hingga kebijakan Pemerintah Arab Saudi yang berdampak langsung terhadap biaya layanan haji.

​Selain itu, sejumlah komponen biaya mengalami kenaikan, mulai dari biaya penerbangan akibat meningkatnya harga avtur, biaya akomodasi dan layanan di Arab Saudi, hingga perubahan standar pelayanan.

​“Pemerintah Arab Saudi juga telah menghapus layanan kategori D sehingga seluruh pelayanan meningkat ke kategori C, yang otomatis meningkatkan biaya pelayanan haji,” ujar Dahnil.

​Selain kenaikan biaya avtur yang berpengaruh terhadap tarif penerbangan, meningkatnya harga barang dan jasa di Arab Saudi juga menjadi faktor penting dalam penyusunan proyeksi biaya haji tahun depan.

​Pemerintah saat ini masih melakukan pembahasan secara komprehensif terhadap seluruh komponen biaya, bersama para pemangku kepentingan terkait besaran BPIH 1448 H/2027 M.

​”Prinsipnya, pelayanan meningkat, tetapi beban masyarakat harus tetap diringankan,” katanya.

​Dalam skema yang sedang dikaji, proporsi pembiayaan haji diproyeksikan mengalami perubahan.

​Jika pada penyelenggaraan haji 2026 nilai manfaat yang berasal dari pengelolaan dana haji berkontribusi sekitar 39 persen, sementara sekitar 61 persen ditanggung oleh jamaah, maka pada penyelenggaraan haji 2027 pemerintah mengupayakan komposisi tersebut berbalik.

​Artinya, sekitar 60 persen biaya penyelenggaraan diproyeksikan ditopang melalui nilai manfaat pengelolaan dana haji oleh BPKH, sedangkan porsi yang dibayarkan langsung oleh jamaah diproyeksikan sekitar 40 persen.

​Dengan skema tersebut, kualitas pelayanan kepada jamaah tetap dapat ditingkatkan meskipun biaya penyelenggaraan secara keseluruhan mengalami kenaikan.

​Optimalisasi nilai manfaat ini juga dinilai memiliki dasar yang kuat.

​Selama pandemi COVID-19 pada tahun 2020 dan 2021 penyelenggaraan ibadah haji dari Indonesia tidak dilaksanakan, sementara pada tahun 2022 jumlah jamaah yang diberangkatkan hanya sekitar 50 persen dari kuota normal.

​Kondisi tersebut memberikan ruang akumulasi dana kelolaan yang dapat dimanfaatkan secara optimal dan tetap memperhatikan prinsip keberlanjutan pengelolaan dana haji.

​Pemerintah menegaskan seluruh skema pembiayaan tersebut akan dibahas secara cermat dan ditetapkan oleh DPR RI dengan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian, keberlanjutan dana haji, peningkatan kualitas layanan, serta keberpihakan kepada jamaah.

​“Tujuan akhirnya adalah menghadirkan penyelenggaraan ibadah haji yang semakin berkualitas, berkeadilan, dan terjangkau bagi masyarakat Indonesia, meskipun di tengah tantangan ekonomi global yang masih berlangsung,” kata Dahnil.​(wa/an)

Related posts

Tenaga Kesehatan Berperan Penting Deteksi Dini dan Pencegahan Prediabetes

Respati

BNPB Luncurkan Peta Mudik Aman Bencana

Entaskan Pengangguran di Surabaya, Penyusunan RPJPD 2024-2045 Utamakan Bonus Demografi

kornus