KORAN NUSANTARA
ekbis Hallo Nusantara Headline Nasional

Pemerintah Siapkan Regulasi Perlindungan UMKM di Pasar Digital

Pemerintah Siapkan Regulasi Perlindungan UMKM di Pasar Digital

Jakarta, mediakorannusantara.com – Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman mengatakan pemerintah sedang menyiapkan regulasi dalam upaya memperkuat perlindungan sekaligus meningkatkan daya saing UMKM yang beraktivitas di pasar digital atau e-commerce.

“Pemerintah berkomitmen memastikan pelindungan dan peningkatan daya saing pengusaha UMKM yang berjualan di platform e-commerce. Selama ini, belum terdapat regulasi yang secara khusus mengatur hal tersebut,” ujar Maman di Jakarta, Senin 27 April 2026.

Maman menjelaskan penyusunan regulasi tersebut merupakan respons atas berbagai aspirasi dan keluhan para pelaku UMKM, khususnya terkait meningkatnya beban tarif yang dikenakan oleh platform digital.

Maman mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerima cukup banyak keluhan dari pelaku usaha mikro dan kecil terkait tingginya biaya administrasi yang dikenakan platform e-commerce.

Biaya admin yang dimaksud adalah potongan atau komisi transaksi yang dikenakan oleh platform kepada penjual setiap kali terjadi penjualan.

Kenaikan tarif tersebut dinilai memberatkan UMKM karena mengurangi margin keuntungan dan daya saing mereka di pasar digital.

Maman menyampaikan regulasi tersebut kini memasuki tahap sinkronisasi dengan melibatkan sejumlah kementerian dan lembaga terkait, dan ditargetkan segera rilis dalam waktu dekat.

“Aturan ini akan menjadi payung hukum yang bersifat wajib, bukan sekadar insentif. Tujuannya jelas, yaitu memberikan pelindungan yang kuat dan berkelanjutan bagi usaha mikro dan kecil yang berjualan di pasar digital,” ujar Maman.

Maman menambahkan aturan yang sedang disiapkan ini berbeda dari kebijakan insentif yang bersifat sementara.

Pemerintah ingin menghadirkan kepastian hukum jangka panjang yang mampu menciptakan ekosistem digital lebih adil, sehat, dan kompetitif.

Dengan adanya regulasi ini, Maman berharap UMKM dapat berkembang secara berkelanjutan di pasar digital tanpa terbebani aturan yang merugikan, sekaligus memperkuat posisi mereka dalam menghadapi persaingan global.

“Negara harus hadir menjawab tantangan ini. Hingga saat ini, belum ada regulasi yang secara komprehensif melindungi sekaligus menjaga daya saing pengusaha UMKM dalam ekosistem digital,” kata Maman.(wa/ar)

Related posts

KPK Targetkan Pemkab/Pemkot se-Jatim Replikasi Sistem Informasi Tata Kelola Pendidikan di Surabaya

kornus

Puluhan Personel Pemkot Surabaya Turun ke Jalan, Tertibkan Kabel FO Tak Berizin

kornus

Mulai Jumat Ini, ASN dan Non ASN Pemkot Surabaya ke Kantor Gunakan Angkutan Umum

kornus