KORAN NUSANTARA
indeks Nasional

Pemerintah Rampingkan Kemendikbud, 7 Dirjen Dipangkas Jadi 5

Jakarta (MediaKoranNusantara.com) – Pemerintah melakukan perampingan organisasi di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud). Uniknya, perampingan dilakukan pemerintah 2 kali dalam waktu tak sampai 2 bulan. Hal itu tampak melalui Perpres Nomor 72 Tahun 2019 yang diubah menjadi Perpres Nomor 82 Tahun 2019 tentang Kemendikbud.

Dua Perpres itu menunjukkan perubahan signifikan. Perpres 72 memiliki 7 Dirjen, yaitu:

1. Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan;
2. Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat;
3. Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah;
4. Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan;
5. Direktorat Jenderal Kelembagaan Ilmu Pengetahuan, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi;
6. Direktorat Jenderal Sumber Daya Ilmu Pengetahuan, Teknologi Pendidikan Tinggi;
7. Direktorat Jenderal Kebudayaan;

Sementara Perpres 82 mengubahnya menjadi 5 Dirjen, yaitu:

1. Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan;
2. Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah;
3. Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi;
4. Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi;
5. Direktorat Jenderal Kebudayaan;

Selain itu, pemerintah juga memangkas 5 posisi staf ahli menjadi hanya 1 staf ahli. Berdasarkan Perpres 72, posisi staf ahli yaitu:

1. Staf Ahli Bidang Inovasi dan Daya Saing;
2. Staf Ahli Bidang Hubungan Pusat dan Daerah;
3. Staf Ahli Bidang Pembangunan Karakter;
4. Staf Ahli Bidang Regulasi Pendidikan dan Kebudayaan; dan
5. Staf Ahli Bidang Akademik.

Nah di Perpres baru, Jokowi hanya mempertahankan 1 staf ahli yaitu Staf Ahli Bidang Regulasi Pendidikan dan Kebudayaan.(dtc/ziz)

Related posts

TNI dan PLN Jalin Kerja Sama Bidang Pengamanan dan Pemeliharaan

kornus

Gubernur Khofifah Dampingi Wapres RI Tinjau Kawasan Industri Halal (KIH) di Sidoarjo

kornus

Pemkot Surabaya Ajak Masyarakat Manfaatkan Program Pembebasan Denda PBB hingga 31 Maret 2024

kornus