
Jakarta, mediakorannusantata.com– Menteri Keuangan RI, Purbaya Yudhi Sadewa, membuka kemungkinan untuk menurunkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang saat ini sebesar 11 persen.
Opsi penurunan PPN ini sedang dipertimbangkan serius oleh pemerintah sebagai salah satu upaya strategis untuk menjaga dan mendorong daya beli masyarakat di masa mendatang.
“Kita akan lihat seperti apa akhir tahun ekonominya, seperti apa uang saya (APBN), yang saya dapat itu seperti apa sampai akhir tahun. Saya sekarang belum terlalu ‘clear’. Nanti akan kita lihat bisa enggak kita turunkan PPN itu untuk mendorong daya beli masyarakat nanti ke depan,” ungkap Purbaya dalam konferensi pers APBN KiTa di Jakarta, Selasa.
Purbaya menekankan bahwa keputusan untuk menurunkan tarif PPN tidak akan terburu-buru. Kebijakan ini akan dikaji secara hati-hati dengan mempertimbangkan secara mendalam kondisi pertumbuhan ekonomi nasional dan ketersediaan ruang fiskal negara. “Tapi kita pelajari dulu hati-hati,” tambahnya.
Latar Belakang Perubahan Tarif PPN
Sebagai informasi, tarif PPN di Indonesia telah dinaikkan dari 10 persen menjadi 11 persen per 1 April 2022, sesuai mandat dari Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Berdasarkan UU tersebut, tarif PPN seharusnya naik lagi menjadi 12 persen pada awal 2025. Namun, Presiden RI Prabowo Subianto pada akhir 2024 memutuskan bahwa tarif 12 persen hanya akan diterapkan pada barang-barang mewah atau yang dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPn BM).
Barang dan jasa mewah yang akan dikenakan PPN 12 persen telah diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 Tahun 2023. Beberapa contohnya mencakup:
Hunian mewah (rumah, apartemen, kondominium, town house) dengan harga jual Rp30 miliar atau lebih.
Balon udara, pesawat udara tanpa sistem tenaga penggerak.
Peluru senjata api dan senjata api lainnya (kecuali untuk keperluan negara). ( wa/ar)
