Jakarta (mediakorannusantara.com) – Pemerintah memutuskan untuk memperpanjang pelaksanaan kebijakan aparatur sipil negara (ASN) bekerja di rumah hingga 21 April 2020.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo, di Jakarta, Senin (30/3/2020) mengatakan, kebijakan tersebut merupakan respons perpanjangan status keadaan tertentu darurat bencana COVID-19 telah dikeluarkan oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).
“Intinya tiga minggu ke depan tidak libur tapi tetap kerja, dan kita minta pada semua sekjen, sesmen, termasuk seluruh sekda-sekda dan kepala daerah untuk terus memonitor mengawasi semua ASN,” kata Tjahjo.
Untuk daerah, lanjut dia, kebijakan terkait kerja dari rumah tersebut diserahkan kepada kepala daerah dengan mempertimbangkan status wilayah dan mencermati dari perkembangan yang disampaikan Gugus Tugas Penanganan COVID-19.
“Tidak otomatis semua sama, mencermati gelagat perkembangan penyebaran COVID-19 yang ada di tiap-tiap daerah,” kata dia.
Sekretaris Kementerian PANRB Dwi Wahyu Atmaji menjelaskan perpanjangan masa kerja dari rumah tersebut diatur dalam Surat Edaran Menpan RB Nomor 34 Tahun 2020.
“Dilakukan perpanjangan masa tugas kedinasan di rumah atau yang kita kenal dengan WFH (work from home) dalam edaran sebelumnya disebutkan berlaku hingg 31 Maret dan mulai hari ini diperpanjang hingga 21 April 2020,” katanya.
Keputusan memperpanjang tugas kerja dari rumah tersebut, kata dia, nantinya akan dievaluasi berkala dengan menyesuaikan kebutuhan dan perkembangan situasi penyebaran COVID-19.
“Pelaksanaan dari ASN bekerja di rumah ini diatur lebih lanjut dengan melihat situasi yang berlaku di daerah masing-masing, kita tahu saat ini bervariasi ada yang di zona merah, kuning dan seterusnya,” ujarnya pula. (KN08/an)