
Jakarta, mediakorannusantara.com – Pemerintah terus mengupayakan kolaborasi lintas instansi dalam menciptakan regulasi satu pintu guna meningkatkan kualitas tempat penitipan anak atau daycare di seluruh Indonesia.
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifatul Choiri Fauzi menegaskan pentingnya penguatan tata kelola layanan daycare sebagai langkah strategis untuk memastikan sistem pengasuhan alternatif yang aman, berkualitas, dan terintegrasi melalui kolaborasi lintas kementerian dan lembaga.
Pernyataan tersebut disampaikan Arifatul Choiri Fauzi di Jakarta pada hari Jumat, 1 Mei 2026 usai menghadiri Rapat Tingkat Menteri yang dipimpin oleh Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.
Arifatul Choiri Fauzi menjelaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari respons cepat pemerintah dalam menangani kasus yang terjadi di salah satu daycare di Yogyakarta secara holistik dan komprehensif.
Kementerian dan lembaga terkait telah menunjukkan komitmen serius dalam penguatan pengasuhan alternatif melalui berbagai program yang mendukung penyediaan layanan bagi anak di masing-masing instansi sebagai bagian dari upaya kolaboratif tersebut.
Arifatul Choiri Fauzi mencontohkan program-program yang sudah berjalan, di antaranya program Tempat Penitipan Anak (TPA) oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementerian Sosial dengan Taman Asuh Sejahtera (TAS), serta Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga melalui Taman Asuh Sayang Anak (TAMASYA).
KemenPPPA sebagai penjuru untuk isu anak telah menyusun pedoman standarisasi daycare ramah anak yang dikenal dengan Taman Asuh Ramah Anak atau TARA.
“Hingga saat ini, terdapat 70 daycare, terdiri dari 16 daycare di tingkat kementerian/lembaga serta 54 daycare di tingkat provinsi, kabupaten, dan kota, termasuk lima daycare di Provinsi D.I. Yogyakarta yang telah memenuhi standar TARA,” kata Arifatul Choiri Fauzi.
Standar TARA tersebut mencakup tujuh komponen utama yang harus dipenuhi, meliputi legalitas kelembagaan, ketersediaan sumber daya manusia yang kompeten, serta sarana dan prasarana yang memadai termasuk penyediaan CCTV yang dapat diakses oleh orang tua.
Selain itu, standar TARA juga mengatur perencanaan layanan berbasis prinsip hak anak, pelaporan tumbuh kembang anak, sistem keselamatan anak, manajemen risiko, serta mekanisme pemantauan dan evaluasi.
Berdasarkan hasil koordinasi dengan Pemerintah Kota Yogyakarta, tercatat saat ini terdapat 37 daycare yang telah memiliki izin dan 33 daycare yang belum berizin, sehingga Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta berinisiatif menjadi pilot project pengembangan daycare ramah anak.
“Berdasarkan hasil koordinasi kami, berbagai upaya telah dilakukan oleh Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kota Yogyakarta dan dinas terkait, antara lain membuka Posko Pengaduan bagi orang tua anak korban kekerasan melalui layanan hotline, serta memberikan pendampingan psikologis dan hukum bagi orang tua dan korban,” ujar Arifatul Choiri Fauzi.
Hingga saat ini, layanan tersebut telah diakses oleh 217 orang, di mana sekitar 130 orang membutuhkan pendampingan psikologis dan 70 lainnya memerlukan pendampingan untuk memastikan tumbuh kembang anak.
Senada dengan hal tersebut, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Pratikno, menyampaikan bahwa sejalan dengan arahan Presiden, pemerintah menekankan pentingnya kehadiran negara dalam merespons permasalahan masyarakat secara cepat.
“Tadi kami sudah membahas banyak hal yang harus kita perbaiki ke depan, mulai dari standarisasi, perizinan, integrasi program, sistem informasi terpadu, termasuk pengawasan di lapangan, serta insentif,” ungkap Pratikno pada Kamis, 30 April 2026 dalam rapat koordinasi tersebut.
Pratikno menyebutkan bahwa telah disepakati pembentukan gugus tugas mengenai perbaikan tata kelola daycare secepatnya, baik untuk jangka panjang, jangka menengah, maupun jangka pendek.
Selain itu, pemerintah juga membahas pembentukan portal tunggal data terintegrasi agar dapat menciptakan kerangka regulasi yang lebih efektif.
Pratikno turut menyampaikan bahwa pemerintah akan merumuskan satu naskah akademik terpadu yang menjadi rujukan bagi masing-masing kementerian dan lembaga dalam menyusun regulasi sesuai sektor masing-masing.
Upaya ini dilakukan untuk menjamin standar kualitas layanan daycare, tidak hanya sebagai sarana pengasuhan, tetapi juga sebagai ruang pendidikan yang memastikan anak tumbuh dan berkembang di lingkungan yang sehat.
Pemerintah pusat juga akan mendorong penguatan kolaborasi dengan pemerintah daerah, khususnya dalam pelaksanaan kewenangan dan pengawasan layanan di lapangan guna memastikan keamanan anak-anak.(wa/ar)
