Jakarta (MediaKoranNusantara.com) – Hingga akhir tahun 2019 nanti bakal ada sedikitnya 13 ruas tol yang berpotensi mengalami penyesuaian tarif seiring dengan pertumbuhan tingkat inflasi yang terjadi.
Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT), Danang Parikesit menjelaskan, penyesuaian tarif itu dilakukan berdasarkan perjanjian pengusahaan jalan tol. Setidaknya ada 13 ruas tol yang sesuai aturan akan disesuaikan tarifnya.
“Secara perjanjian pengusahaan ada beberapa ruas yang sudah memang dimungkinkan untuk dinaikkan tarif,” ujarnya.
Dari 13 ruas tersebut, sebagiannya sudah mendapat persetujuan rencana penyesuaian tarifnya oleh Menteri PUPR, Basuki Hadimuljono. Namun dia berpesan agar penyesuaian juga mempertimbangkan dinamika yang terjadi di masyarakat.
“Yang sudah itu Tol Jakarta-Tangerang sudah ditandatangani Pak Menteri. Tapi Pak Menteri berpesan kita lihat situasi di masyarakat ya,” ujarnya.
Sebenarnya ada 18 ruas tol yang menurut aturan bisa disesuaikan tarifnya. Namun 18 ruas tol sifatnya masih pengajuan.
“Ini penting saya sampaikan sehingga kondisi tetap kondusif,” tegasnya.
Berikut daftar 18 ruas tol yang diusulkan tarifnya disesuaikan:
– Tol I ntegrasi Jakarta-tangerang & Tangerang-merak (Cikupa)
– Tangerang (Cikupa)-Merak
– Jagorawi
– Kertosono Mojokerto
– Makassar seksi IV
– Cikampek-Palimanan
– Gempol-Pandaan tahap I
– Surabaya-Mojokerto
– Palimanan-Kanci
– Semarang Seksi A-B-C
– Tol Dalam Kota Jakarta (JIUT)
– Pondok Aren-Serpong
– Belawan-Medan-Tanjung Morawa
– Ujung Pandang seksi I&II
– Nusa dua-Ngurah Rai-Benoa
– Surabaya- Gempol
– Pasirkoja- Soreang
– Surabaya – Gresik.(dtc/ziz)