Jakarta (KN) – Pemerintah sekarang ini telah mempermudah pelayanan pembuatan KTP elektronik (e-KTP) sebagai upaya menyempurnakan data kependudukan dan kepemilikan kartu identitas tersebut.Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengatakan, mempermudah pelayaan menjadi fokus Kementerian Dalam Negeri pada tahun ini. “Tadi rapat intinya pelaksanaan 2016 dan perencanaan 2017 fokusnya KTP elektronik dan akta lahir. Aksesnya dipermudah. Sekarang pembuatannya juga dipermudah,” kata Mendagri, Jumat (13/5/2016).
Tjahjo Kumolo mengatakan, instruksi mempermudah pelayanan ini akan disosialisasikan melalui surat edaran (SE). Surat tersebut berisi soal apa saja pelayanan yang harus dipermudah terkait KTP elektronik ini.
“Fokus peningkatanpelayanan dan mempermudah pelayanan serta jemput bola di daerah pegunungan, terpencil dan perbatasan. Termaksud maksimalkan di perkotaan,” ujar Tjahjo.
Mendagri menargetkan pada tahun ini minimal semua warga wajib KTP elektronik sudah melakukan perekaman. Saat ini, dari 257 juta jiwa penduduk, wajib KTP elektronik per Desember adalah 182 juta jiwa.
Jumlah penduduk yang sudah perekaman per 27 April 2016 sebesar 158 juta jiwa. Sedangkan yang belum perekaman sebesar 23 juta jiwa. “Minimal 182 juta itu perekaman semua tahun ini,” kata dia. (red)
