
Jakarta , mediakorannusantara.com-saat ini tengah menyempurnakan sistem tata kelola terkait rencana pemutihan tunggakan iuran BPJS Kesehatan. Langkah ini diambil guna memastikan kebijakan tersebut berjalan efektif, tepat sasaran, serta mencegah terjadinya potensi moral hazard atau penyalahgunaan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Muhaimin Iskandar, menjelaskan bahwa proses pematangan kebijakan masih terus berlangsung di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta. Ia menekankan pentingnya akurasi sistem agar manfaat pemutihan ini tidak dinikmati oleh oknum yang ingin meraup keuntungan pribadi. Meskipun semula ditargetkan rampung pada akhir 2025, jadwal pelaksanaan kini disesuaikan ke awal tahun 2026 untuk menjamin persiapan yang lebih matang.
Terkait aspek pendanaan, pemerintah terus melakukan verifikasi mendalam. Sebagai gambaran, anggaran sebesar Rp20 triliun telah disiapkan pada akhir 2025 untuk menyokong program ini. Namun, angka tersebut masih akan divalidasi kembali sesuai dengan kebutuhan riil di lapangan.
Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, menambahkan bahwa pemutihan iuran ini tidak berlaku untuk seluruh peserta, melainkan hanya bagi kelompok masyarakat tertentu. Prioritas diberikan kepada peserta mandiri yang kini telah beralih status menjadi peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI). Mekanisme penghapusan tunggakan ini akan mengacu pada Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN). Dengan demikian, hanya masyarakat yang tergolong miskin atau tidak mampu yang berhak mendapatkan fasilitas ini agar mereka dapat kembali mengakses layanan kesehatan tanpa beban tunggakan masa lalu.( ar/an)
