
Jakarta, mediakorannusantara.com- Pemerintah melalui Kementerian UMKM tengah menyusun regulasi baru untuk mengatur besaran biaya administrasi atau admin fee pada platform e-commerce.
Langkah ini diambil sebagai upaya nyata untuk melindungi serta memberikan keadilan bagi para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Indonesia.
Deputi Usaha Kecil Kementerian UMKM, Temmy Satya Permana, mengungkapkan bahwa saat ini belum ada aturan resmi dari Kementerian Perdagangan maupun Kementerian Komunikasi dan Digital yang secara spesifik mengatur potongan komisi tersebut, sehingga skema yang berlaku saat ini dinilai cenderung lebih menguntungkan pelaku usaha skala besar.
Dalam rapat kerja bersama Komisi VII DPR RI di Jakarta, Temmy menjelaskan bahwa poin mengenai biaya platform ini akan dimasukkan ke dalam revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023.
Melalui revisi tersebut, pemerintah berencana menetapkan potongan biaya khusus bagi usaha mikro dan kecil (UMK) serta produk hasil produksi dalam negeri. Selain mengatur besaran biaya, aturan baru ini juga akan mewajibkan setiap platform digital untuk memberikan pemberitahuan resmi kepada pemerintah apabila mereka memiliki rencana untuk menaikkan biaya admin di masa mendatang.
Selain persoalan biaya admin, revisi Permendag tersebut juga mencakup perlindungan produk lokal melalui penerapan harga minimum bagi 11 komoditas impor yang sebenarnya sudah bisa diproduksi di dalam negeri. Pemerintah juga memberikan perhatian serius pada aspek algoritma pencarian di aplikasi belanja daring.
Nantinya, platform e-commerce dilarang menggunakan sistem algoritma yang memprioritaskan produk impor. Sebaliknya, sistem harus diarahkan untuk memfasilitasi promosi dan memberikan rekomendasi pencarian yang mengutamakan produk lokal agar mampu bersaing secara sehat di pasar domestik.( al/wa)
