Jakarta,mediakorannusantar.com – Dukungan Mahkamah Agung (MA) sebagai pengawal keadilan di Indonesia sangat dibutuhkan. Salah satunya, dalam melindungi segenap aset-aset milik negara atau publik dari potensi perbuatan penyimpangan termasuk korupsi.
“Pemerintah butuh dukungan dari MA dari mulai jajaran pengadilan tinggi dan pengadilan negeri, di seluruh tanah air. Untuk melindungi aset aset negara dan publik lainnya,” ujar Presiden Joko Widodo ketika memberikan sambutan dalam Sidang Istimewa Laporan Tahunan Mahkamah Agung secara virtual pada Selasa (22/2/2022).
Menurut Presiden, peran MA dalam mewujudkan itu sangat penting, sebagai lembaga peradilan yang memberikan kepastian hukum bagi khalayak luas. Melalui putusan atau vonis yang diberikan kepada setiap pelanggar aturan yang berlaku dalam perundangan.
Putusan yang diberikan oleh majelis hakim itu, tentunya akan membuat setiap individu enggan melakukan tindakan melanggar hukum atau aturan. Sekaligus, juga mampu membuat efek jera kepda individu yang terbukti melakukan perbuatan melanggar hukum.
“Memberikan efek jera bagi koruptor dan mafia-mafia hukum yang mencederai rasa keadilan,” kata Presiden.
Selain itu, Presiden Joko Widodo menuturkan, diperlukan alternatif penyelesaian masalah peradilan dengan melalui upaya mediasi. Hal itu berlaku hanya bagi pelanggar aturan yang tertuang dalam hukum perdata.
Mekanisme penyelesaian itu, akan efektif dalam menyelesaikan sengketa yang terjadi pada hukum perdata. Dengan begitu, penyelesaian perkara itu dapat dilakukan dalam waktu yang relatif lebih cepat.
“Mengedepankan mediasi sebagai alternatif penyelesaian sengketa perdata,” tutur Presiden.
Alternatif penyelesaian perkara dengan menggunakan metode keadilan restoratif atau restorative justice juga harus dilakukan ke depan. Dengan cara mengedepankan dialog dalam penyelesaian perkara pidana.
Melalui tindakan dialog yang melibatkan korban dengan pelaku disinyalir akan membuat perkara yang melibatkan kedua unsur itu dapat diselesaikan secara efektif. Dialog yang digelar dapat menjunjung sikap transparan dan akuntabel.
“Mengedepankan restorative justice untuk perkara pidana,” tutur Kepala Negara.
Presiden berharap, melalui sejumlah transformasi yang tengah dilakukan oleh MA dapat meningkatkan pelayanan peradilan bagi kaum rentan yakni perempuan, anak, dan penyandang disabilitas.
Mengingat, kelompok masyarakat tersebut rentan terhadap tindakan melanggar hukum yang dilakukan oleh oknum pemangku kepentingan. “Memperkuat akses keadilan bagi kelompok rentan yaitu perempuan, anak, dan penyandang disabilitas,” pungkas Jokowi.(wan/inf)