Gubernur Khofifah Indar Parawansa dalam konferensi pers Pembebasan Pajak Daerah di Kantor Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jatim, Rabu (30/9/2026).
Surabaya (mediakorannusantara.com) – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur kembali memberikan pembebasan pajak daerah tahap II mulai 1 Oktober hingga 30 November 2026. Kebijakan tersebut diproyeksikan dimanfaatkan 639.662 objek pajak dengan potensi penerimaan mencapai Rp272 miliar.
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mengatakan, kebijakan tersebut merupakan kelanjutan dari pembebasan pajak daerah tahap pertama yang telah dilaksanakan pada 1-31 Agustus 2026.
“Jadi kita telah melakukan proses tahap pertama untuk kebijakan pembebasan pajak daerah. Itu di tanggal 1 sampai 31 Agustus 2026 dan di tahap kedua ini insyaallah mulai besok 1 Oktober sampai dengan 30 November 2026,” kata Gubernur Khofifah dalam konferensi pers di Kantor Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jatim, Rabu (30/9/2026).
Menurut Khofifah, kebijakan pembebasan pajak daerah tersebut salah satunya ditujukan untuk meringankan beban masyarakat Jawa Timur. Ia menyebut tingkat kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak selama ini tergolong tinggi.
“Tentu harapan kita bisa meringankan beban masyarakat Jawa Timur yang selama ini masyarakat Jawa Timur sesungguhnya sangat taat membayar pajak,” ujarnya.
Khofifah juga menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang selama ini taat memenuhi kewajiban perpajakan. Menurutnya, kepatuhan tersebut berkontribusi terhadap keberlangsungan pelayanan publik yang diberikan Pemprov Jatim.
“Dari tingkat ketaatan yang sangat tinggi itu ada keberseimbangan antara apa yang bisa dilakukan oleh Pemprov dalam layanan-layanan publik dan tentu harapan kita layanan publik di Jawa Timur di semua sektor makin hari akan makin terus membaik,” katanya.
Selain meringankan beban masyarakat, kebijakan tersebut juga diarahkan untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) serta memperbarui akurasi data kepemilikan kendaraan bermotor yang telah mengalami peralihan hak.
“Kalau tadi yang kedua adalah meningkatkan pendapatan asli daerah. Dan yang ketiga adalah mewujudkan akurasi data kepemilikan kendaraan bermotor yang telah mengalami peralihan hak kepemilikan kendaraan,” tambahnya.
Adapun dasar hukum kebijakan tersebut yakni Perda Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagaimana telah diubah dengan Perda Nomor 3 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Selain itu, kebijakan tersebut juga mengacu pada Keputusan Gubernur Tahun 2026 Nomor 100.3.3.1/570/013/2026 tentang Pembebasan Pajak Daerah Provinsi Jawa Timur Tahap II. Pelaksanaannya berlangsung selama dua bulan, yakni 1 Oktober hingga 30 November 2026.
Kebijakan pembebasan pajak daerah tahap II meliputi pembebasan sanksi administratif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), serta pembebasan pengenaan PKB progresif.
Selanjutnya, terdapat pengurangan tunggakan pokok PKB tahun 2025 dan tahun sebelumnya sebesar 20 persen untuk kendaraan sepeda motor roda dua milik wajib pajak yang berprofesi sebagai buruh.
Pemprov Jatim juga memberikan pembebasan tunggakan pokok PKB tahun 2025 dan tahun sebelumnya untuk kendaraan sepeda motor roda dua milik wajib pajak yang masuk dalam data P3KE (Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem) atau DTSEN (Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional).
Pembebasan juga diberikan untuk tunggakan pokok PKB tahun 2025 dan tahun sebelumnya bagi kendaraan sepeda motor roda dua yang digunakan untuk kepentingan masyarakat melalui aplikasi transportasi online. Selain itu, pembebasan tunggakan pokok PKB tahun 2025 dan tahun sebelumnya berlaku untuk kendaraan sepeda motor roda tiga.
Khofifah menuturkan, pihaknya memprediksi pembebasan sanksi administratif PKB dan BBNKB menjadi program dengan jumlah penerima manfaat terbesar, yakni 610.481 objek pajak. “Diprediksi akan diperoleh penerimaan Rp267 miliar,” ujarnya.
Sementara pembebasan PKB progresif diprediksi dimanfaatkan 480 objek dengan nilai pembebasan Rp628 juta dan potensi penerimaan Rp1,3 miliar.
Kemudian, Khofifah menyebut, pengurangan tunggakan pokok PKB tahun 2025 dan tahun sebelumnya sebesar 20 persen untuk kendaraan sepeda motor roda dua bagi wajib pajak yang berprofesi sebagai guru diprediksi dimanfaatkan 20.273 objek. “Dengan nilai pembebasan Rp750 juta dan diprediksi penerimaannya sebesar Rp3 miliar,” lanjutnya.
Untuk pembebasan tunggakan pokok PKB bagi kendaraan sepeda motor roda dua milik wajib pajak yang masuk dalam data P3KE dan DTSEN, diprediksi dimanfaatkan 2.127 objek. Nilai pembebasan mencapai Rp80 juta dengan potensi penerimaan Rp65 juta.
Selanjutnya, pembebasan tunggakan pokok PKB untuk sepeda motor roda dua yang digunakan untuk kepentingan masyarakat melalui aplikasi transportasi online diprediksi dimanfaatkan 2.830 objek. Nilai pembebasannya mencapai Rp180 juta dengan potensi penerimaan Rp75 juta.
Khofifah menambahkan, adapun pembebasan tunggakan pokok PKB untuk kendaraan sepeda motor roda tiga diprediksi dimanfaatkan 422 objek, dengan nilai pembebasan Rp89 juta dan potensi penerimaan Rp32 juta.
“Sehingga total penerima manfaat kebijakan pembebasan pajak daerah diprediksi 639.662 objek dengan nilai pembebasan pajak sebesar Rp1,729 miliar dan diprediksi akan memberikan penerimaan sebesar Rp272 miliar,” pungkas dia. (KN01)
