KORAN NUSANTARA
indeks Surabaya

Pembangunan SPBU Ketintang Madya Tak Dihentikan, Diduga Ada Oknum Pemkot Bermain Dengan Pertamina

Surabaya (KN) – Pembangunan SPBU milik PT Pertamina di Jl Ketintang Madya No 3-4 Surabaya, yang sempat diberi tanda silang karena pelanggarannya oleh Pemkot, benar-benar ‘sakti’. Kini tanda silang itu sudah tak ada lagi alias sudah dicopot.Sebelumnya, awal pekan ini, proyek SPBU Pertamina yang ada di Jl Ketintang Madya No 3-4 atau di kompleks perumahan Pertamina itu, diberi tanda silang oleh Pemkot karena melanggar Perda 7/2009 tentang Bangunan. Padahal pelanggaran SPBU itu, sesuai rekomendasi Walikota Surabaya Tri Rismaharini yang dikeluarkan pada 17 Februari 2012, pelanggarannya adalah Perda 3/2007 tentang RTRW.

Dalam rekomendasi itu disebutkan jika pembangunan SPBU itu tak sesuai peruntukan karena kawasan Jl Ketintang Madya adalah kawasan pemukiman, bukan kawasan perdagangan dan jasa komersial. Namun dalam pemberian tanda silang karena adanya pelanggaran, hanya dikenakan kesalahan tak memiliki IMB. Artinya, ketegasan Pemkot dalam menindak pelanggaran itu setengah hati, bahkan menimbulkan dugaan jika ada oknum Pemkot yang bermain dibalik itu.

Pasalnya, kalau hanya pelanggaran IMB, jika sudah diurus tentu proyeknya bisa dilanjutkan. Berbeda jika pelanggaran itu terkait Perda 3/2007, sudah pasti SPBU itu tak bisa berdiri di kawasan pemukiman.

Eddi Sudarmawan selaku Ketua RW 4 Kelurahan Ketintang juga menyesalkan pencabutan tanda silang itu. “Ini ada apa, setelah kita protes, awal minggu lalu langsung dipasang tanda silang sebagai tanda pelanggaran. Tapi sekarang tanda silang pelanggaran itu sudah dicopot dan pembangunanya berjalan terus,” kata Eddi yang menyesalkan tindakan Pemkot Surabaya.

Bahkan terkait protes warga yang tak menghendaki adanya SPBU di kawasan pemukiman tersebut, juga belum mendapat jawaban dari Pemkot. “Kita sudah mendatangi Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang, tapi belum ada jawaban. Walau tanda silangnya sudah dicopot, warga tetap akan menolak keberadaan SPBU itu,” jelas Eddi.

Sementara, staf Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang yang minta identitasnya dirahasiakan mengatakan jika proyek SPBU itu hanya mengantongi izin zoning saja. Untuk izin yang lain, belum ada sama sekali. “Seharusnya, kalau sudah melanggar Perda RTRW, tentu tak boleh diteruskan pembangunannya. Tapi yang ada, izin terus diproses. Ini sama saja DCKTR melecehkan rekomendasi Walikota yang tak menyetujui SPBU itu, tapi oknum di SKPD-nya justru berani memainkan kewenangannya,” kata staf tersebut.

Untuk mendirikan SPBU itu banyak izin yang harus dikantongi pengelolanya. Seperti izin Zoning, IMB, UPL/UKL, HO, dan Amdal lalin serta persetujuan warga dilingkungan setempat dan lainnya. Kalau itu pelanggaran peruntukan terkait RTRK dan RTRW, kenapa harus dizinkan.

Mestinya, sebelum mengajukan izin ke Pemkot, Pertamina harus mengantongi izin pembebasan lahan atau penghapusan aset dari Kementerian terkait karena dua unit rumah di perumahan Pertamina Jl Ketintang Madya No 3-4 yang akan dirubah fungsinya untuk SPBU itu adalah aset negara. Seharusnya Pemkot juga menolak pengajuan izin SPBU Pertamina tersebut jika tidak melampirkan surat pembebasan lahan atau persetujuan penghapusan aset dari Kementerian terkait. (anto/Jack)  

 

Foto : Lokasi pembangunan SPBU ,ilik Pertamina di Jl Ketintang Madya No 3-4 Surabaya

Related posts

Tangkap Sjamsul Nursalim, KPK Gandeng Otoritas Singapura

redaksi

Upacara Peringati Harkitnas di Tengah Guyuran Hujan

kornus

Gamawan Fauzi : DKPP Hanya Berhak Awasi Kode Etik Tak Boleh Campuri Sekretariat KPU

kornus